Ekonomi Syariah, Jalan Sufi Atasi Masalah Utama Ekonomi
Distribusi harta adil jadi kunci kesejahteraan dalam pandangan ekonomi Islam
Dalam transaksi yang sesuai syariah keuntungan harus muncul dari produktivitas, dari produksi barang dan jasa, bukan tanpa sebab kemudian bisa bertambah. Jika ini yang marak terjadi, maka perputaran hanya di kalangan segelintir orang, produktivitas ekonomi sekarat, tujuan syariah untuk mewujudkan kemaslahatan akan ada di kertas saja.
Yang ketiga, syariat mengatur adanya pelarangan maisir (judi/spekulasi).
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. [Surat Al-Ma’idah: 90]
Efek negatif judi tidak hanya dirasakan pelakunya, yakni zero sum game, yakni untung di satu pihak dan rugi di pihak lain, tapi juga secara juga ekonomi. Selain memakan harta orang lain secara batil, judi membuat harta terparkir lama tidak menghasilkan apa apa, tidak memberikan nilai tambah (add value) secara ekonomi.
Disebut tidak menghasilkan nilai tambah karena tidak menghasilkan produksi barang dan jasa, tidak ada distribusi atau pun manfaat yang dihasilkan, sehingga ekonomi menjadi macet tidak berputar, nilai ekonomi tidak bertambah. Jadi dalam pandangan ekonomi, efek judi membawa mudarat untuk ekonomi karena harta/uang terkonsentrasi dalam aktivitas spekulasi, produktivitas otomatis menurun, dan kemiskinan bertambah.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

