Ekonomi Syariah, Jalan Sufi Atasi Masalah Utama Ekonomi

Distribusi harta adil jadi kunci kesejahteraan dalam pandangan ekonomi Islam

Ekonomi disebut berkembang dan memberikan kesejahteraan itu karena adanya produksi barang dan jasa. Ada perputaran ekonomi, ada yang kemudian bekerja untuk memproduksi barang dan jasa. Akhirnya lapangan pekerjaan terbuka, pengangguran berkurang, pemerataan terdorong. Karena itu aktivitas ekonomi yang diizinkan oleh syariat adalah aktivitas yang memberikan nilai tambah, artinya menghasilkan produksi barang dan jasa. Karena manfaat atau nilai tambah itu direpresentasikan dengan munculnya barang dan jasa.

Yang keempat, secara prinsip, syariat menetapkan untuk manusia mengonsumsi produk yang halal dan thayyib,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ

Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu. [Surat Al-Baqarah: 168]

Syariat melarang untuk mengonsumsi atau pun memproduksi barang yang haram lidzatihi atau haram karena dzatnya (produknya) seperti konsumsi daging babi, meminum khamr atau narkoba. Mengonsumsinya adalah haram apalagi memproduksinya termasuk terlibat dalam aktivitas barang yang diharamkan tersebut seperti mengirim dan menjual khamr.

Larangan juga berlaku pada aktivitas ekonomi yang haram li ghairihi (atau haram karena faktor selain dzatnya. Misalnya transaksi yang berisi kecurangan (tadlis) sehingga tidak ada an taradhin minkum (tidak ada keridhaan antar yang bertransaksi). Tidak juga diperkenankan berbisnis atau bertransaksi ada faktor kezaliman di dalamnya seperti ada gharar (ketidak jelasan), ada rekayasa penawaran atau permintaan, atau aktivitas bisnis yang merusak lingkungan, merusak moral masyarakat, dan semisalnya. Oleh sebab itu, dengan prinsip ini ekonomi syariah dikatakan sebagai ekonomi yang ramah lingkungan dan ramah sosial (environment friendly).

Dengan adanya kewajiban zakat, kaum dhuafa punya purchasing power atau daya beli sehingga menjaga tingkat demand (permintaan) ekonomi. Dengan zakat masyarakat yang tidak mampu bisa terlibat dalam aktivitas ekonomi, bahkan mencegah mereka dari berbuat kejahatan atau bertindak kriminal karena desakan ekonomi.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi