Ekonomi Syariah, Jalan Sufi Atasi Masalah Utama Ekonomi

Distribusi harta adil jadi kunci kesejahteraan dalam pandangan ekonomi Islam

Zakat menjadi ibadah maliyah ijtima’iyah iqtishadiyah (ibadah harta yang berdimensi sosial dan ekonomi), sehingga dikatakan zakat adalah sokogurunya muamalah, sebagaimana shalat jadi sokogurunya ibadah. Kedua ibadah ini disandingkan di dalam Al Quran sebanyak 27 kali. Ini menunjukkan perlu adanya keseimbangan antara aspek ibadah ritual murni dan ibadah ritual yang punya aspek sosial dan ekonomi.

Orang yang meninggalkan keduanya dinilai telah kufur.

مَنْ تَرَكَ الصَّلاةَ مُتَعَمِّدا فَقَدْ كَفَرَ جِهاراً

Siapa yang meninggalkan shalat karena sengaja, maka sungguh ia telah kafir secara terang terangan. (HR. Thabrani)

Baca juga: Masyarakat Kian Religius, Ekonomi Syariah Terus Tumbuh

Orang yang meninggalkan shalat dinilai kufur dan keluar dari agama Islam jika ia membangkang mengenai kewajiban shalat atau menyepelekannya. Adapun orang yang meninggalkan zakat disebutkan Imam Nawawi dalam Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab.

وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره

Kewajiban zakat itu sudah diketahui secara pasti bagian dari ajaran agama Allah ta’ala. Sehingga orang yang mengingkari kewajibannya, maka sesungguhnya ia telah mendustakan Allah ta’ala dan mendustakan Rasulullah Saw sehingga ia dihukumi kufur.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi