Nilai Indeks Literasi Wakaf (ILW) secara nasional masih masuk dalam kategori rendah. Hal tersebut berdasarkan hasil survey Indeks Literasi Wakaf tahun 2020 oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pusat Kajian Startegis BAZNAS & Direktorat Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia.
Padahal secara kuantitas, jumlah penduduk Indonesia, muslimnya mayoritas. Ini mengindikasikan bahwa wakaf belum disosialisasikan dengan baik.
Terlebih wakaf masih dikonsepsikan oleh sebagian besar masyarakat hanya berkutat pada masjid, madrasah dan makam.
Jika sosialisasi rendah, hal yang selanjutnya dianggap wajar ialah gairah wakaf yang juga ikutan rendah di kalangan masyarakat muslim khususnya di Indonesia.
Padahal secara de jure dan de facto, bahwa wakaf adalah bagian syariat Islam dan secara regulasi sudah tertuang dalam Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004.
Artinya, harapan wakaf jadi instrumen yang strategis dan powerful dalam pertumbuhan ekonomi serta menjadi alat untuk menyejahterakan masyarakat bisa dibilang masih jauh panggang dari api.
Kendati demikian, umat Islam pantang menyerah untuk berdakwah. Khususnya mengajak masyarakat untuk mengkampanyekan wakaf di tengah masyarakat bahkan keluarga di rumah.
Kementerian Agama misalnya menyebut bahwa ada lebih dari 52 ribu hektar tanah wakaf di 390 ribu titik di Indonesia dan 180 triliun potensi wakaf uang.
Kementerian Agama juga meluncurkan Gerakan Wakaf Uang bagi ASN Kemenag. Dan, sejak diluncurkan hingga akhir tahun lalu sudah terkumpul lebih dari 3,5 M dalam waktu kurang dari dua pekan.
“Semoga gerakan wakaf uang ini bisa menjadi inspirasi masyarakat untuk berwakaf,” tutur Menteri Agama tentang Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag RI.
Hal ini perlu diapresiasi untuk mendorong seluruh elemen masyarakat agar tak ragu lagi untuk berwakaf. Gerakan itu merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag pada tahun 2020-2024.
Wakaf uang merupakan implementasi dari fatwa MUI 2002 yang jadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No 41/2004.
Hal yang perlu dilakukan selanjutnya ialah narasi wakaf harus diperkenalkan melalui pendidikan di setiap jenjangnya sebagai bagian dari penguatan literasi keuangan.
Bukan hanya itu kebijakan itu perlu disertai praktek di sekolah yang didukung oleh seluruh stakeholder (pemangku kepentingan) pendidikan.
Karena pemahaman masyarakat atau mindset tentang wakaf harus digeser dari sekedar belas kasihan diubah menjadi sebuah gaya hidup yang membanggakan.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______