Ngaji Fiqih: Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi

Melalui kajian kitab Safinatun Naja dengan syarah kitab Kasyifatus Saja

Dalam ngaji fiqih bersama Majelis Dzikir SAEPI, dibahas hal apa saja yang mewajibkan seseorang mandi. Melalui kajian kitab Safinatun Naja dengan syarah kitab Kasyifatus Saja, H. M. Ruhiyat Haririe, Lc menjelaskan hal tersebut.

مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ وخُرُوُجُ الْمَنيِّ والْحَيْضُ والنَّفَاسُ والْوِلاَدَةُ والْمَوْتُ

Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya khasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal.

Hal pertama yang mewajibkan mandi atas laki-laki adalah menancapkan khasyafah, maksudnya, memasukkan seluruh khasyafah meskipun panjang.

Oleh karena itu, tidak ada tuntutan wajib mandi jika yang dimasukkan bukan khasyafah bagi orang yang memilikinya, atau memasukkan bagian seukuran khasyafah bagi orang yang tidak memilikinya, meskipun memasukkannya dilakukan secara tidak sengaja dan meskipun ketika dalam kondisi tidur.

Baca juga: Ngaji Fiqih: Tiga Tanda Baligh

“Ke dalam farji, maksudnya ke dalam farji apapun, baik qubul perempuan atau binatang, atau ke dalam dubur mereka, atau ke dalam dubur laki-laki yang masih kecil atau sudah tua, yang masih hidup atau sudah mati, atau ke dalam dubur sendiri, atau ke dalam lubang dzakar orang lain,” jelas ustadz Haririe.

Selain itu, diwajibkan mandi juga atas perempuan yang farjinya kemasukan oleh dzakar apapun, meskipun dzakar binatang, dzakar mayit laki-laki, atau dzakar anak laki-laki kecil (shabiy).


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi