Ngaji Fiqih: Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi

Dalam ngaji fiqih bersama Majelis Dzikir SAEPI, dibahas hal apa saja yang mewajibkan seseorang mandi. Melalui kajian kitab Safinatun Naja dengan syarah kitab Kasyifatus Saja, H. M. Ruhiyat Haririe, Lc menjelaskan hal tersebut.

مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ: إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ وخُرُوُجُ الْمَنيِّ والْحَيْضُ والنَّفَاسُ والْوِلاَدَةُ والْمَوْتُ

Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] masuknya khasyafah (kuncup dzakar) ke farji (vagina), [2] keluarnya mani, [3] haidh, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal.

Hal pertama yang mewajibkan mandi atas laki-laki adalah menancapkan khasyafah, maksudnya, memasukkan seluruh khasyafah meskipun panjang.

Oleh karena itu, tidak ada tuntutan wajib mandi jika yang dimasukkan bukan khasyafah bagi orang yang memilikinya, atau memasukkan bagian seukuran khasyafah bagi orang yang tidak memilikinya, meskipun memasukkannya dilakukan secara tidak sengaja dan meskipun ketika dalam kondisi tidur.

“Ke dalam farji, maksudnya ke dalam farji apapun, baik qubul perempuan atau binatang, atau ke dalam dubur mereka, atau ke dalam dubur laki-laki yang masih kecil atau sudah tua, yang masih hidup atau sudah mati, atau ke dalam dubur sendiri, atau ke dalam lubang dzakar orang lain,” jelas ustadz Haririe.

Baca juga: Ngaji Fiqih: Tiga Tanda Baligh

Selain itu, diwajibkan mandi juga atas perempuan yang farjinya kemasukan oleh dzakar apapun, meskipun dzakar binatang, dzakar mayit laki-laki, atau dzakar anak laki-laki kecil (shabiy).

Serta diwajibkan mandi juga atas laki-laki yang dubur atau dzakarnya dimasuki oleh dzakar orang lain.

Adapun dalil kewajiban mandi karena menancapkan khasyafah ke dalam farji adalah hadis dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda,

إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول ﷲ فاغتسلنا

“Ketika dua persunatan saling bertemu atau satu persunatan mengenai persunatan yang lain maka wajib melakukan mandi,” aku dan Rasulullah Saw melakukan hubungan badan, kemudian kami mandi.

Lalu hal kedua yang mewajibkan mandi adalah keluarnya sperma dari diri seseorang. Di mana sperma itu keluar darinya saat pertama kali, baik keluarnya dalam keadaan sadar atau tidur, baik dari lubang biasa (mu’tad) atau dari lubang lainnya (ghairu mu’tad).

Kewajiban mandi karena keluar sperma disyaratkan bahwa sperma itu benar-benar keluar secara jelas dan terpisah dari batang dzakar laki-laki, baik disengaja ataupun tidak, baik karena memasukkan khasyafah ataupun tidak.

Selanjutnya, hal ketiga yang mewajibkan mandi adalah haid. Pengertian haid adalah darah yang secara tabiat keluar dari dasar rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu.

Baca juga: Empat Hal yang Haram Dilakukan Saat Sedang Hadas Kecil

Dalam fiqih, para ulama membagi dua terkait dengan darah yang keluar dari rahim perempuan, yaitu darah haid dan darah Istihadhah.

Apa itu darah istihadhah? Darah istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari otot-otot lubang farji di bagian pangkal rahim, baik keluarnya setelah darah haid atau sebelumnya, dan baik keluarnya sebelum baligh atau setelahnya.

Jikalau yang keluar adalah darah istihadhah, maka para ulama syafiiyah menyebutkan bahwa hal tersebut tidak mewajibkan seorang wanita untuk mandi janabah setelahnya.

Adapun dalil kewajiban mandi janabah karena haid adalah sesuai dengan yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda

عن عائشة رضي اﷲ عنها أن النبي صلى اﷲ عليه وسلّم قال إذا أقبلت الحيضة فدعي الصلاة فإذا ذهب قدرها فاغسلي عنك الدم وصلي رواه الشيخان وفي رواية البخاري ثم اغتسلي وصلي

“Ketika perempuan mengalami haid maka janganlah ia melakukan shalat! Apabila masa haid telah usai maka basuhlah darah haid dan baru shalatlah!” (HR. Bukhari dan Muslim) dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Kemudian mandilah dan shalatlah!”

Baca juga: Hal yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan yang Haid dan Nifas

Berikutnya, hal keempat yang mewajibkan mandi adalah nifas. Nifas adalah darah yang keluar seusai rahim telah kosong dari kehamilan (melahirkan), meskipun darah tersebut berupa darah kempal atau daging kempal, sebelum terlewatnya masa minimal suci (15 hari).

Apabila perempuan yang telah melahirkan tidak mengetahui keluarnya darah kecuali setelah terlewatnya 15 hari dari masa kelahiran maka ia tidak mengalami nifas. Apabila ia mengetahui keluarnya darah sebelum terlewatnya 15 hari dan setelah melahirkan, misalnya; keluarnya darah agak terlambat dari waktu melahirkan, maka permulaan masa nifasnya dimulai dari melihat darah.

Lebih lanjut, ustadz Haririe menerangkan, bahwa masa-masa berhentinya darah tidak termasuk masa nifas tetapi masa-masa tersebut masuk dalam hitungan 60 hari. Oleh karena, itu ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan pada masa-masa berhentinya darah tersebut.

Adapun hal kelima yang mewajibkan mandi adalah melahirkan. Meskipun baru melahirkan salah satu anak dari dua anak kembar. Oleh karena itu, diwajibkan mandi karena melahirkan salah satu dari keduanya dan hukum mandinya sah sebelum melahirkan satu anak yang lain.

Kemudian ketika perempuan melahirkan anak yang satunya lagi maka ia wajib mandi lagi. Sama seperti kewajiban mandi karena melahirkan anak adalah karena mengeluarkan darah kempal atau daging kempal dengan syarat adanya informasi dari ahli bidan kalau darah kempal atau daging kempal itu merupakan asal terbentuknya manusia (anak).

Baca juga: Ilmu Amaliah Amal Ilmiah Dahulukan Ilmu Baru Amal

Dan hal keenam yang mewajibkan mandi adalah meninggal bagi orang muslim yang bukan mati syahid. Adapun orang kafir yang mati maka tidak wajib dimandikan, tetapi hukumnya boleh dimandikan.

Adapun orang muslim yang mati syahid maka tidak wajib dimandikan, bahkan haram dimandikan karena sabda Rasulullah Saw yang menjelaskan tentang orang-orang yang mati syahid,

لا تغسلوهم فإن كل جرح يفوح مسكاً يوم القيامة

Janganlah kalian memandikan mereka [yang mati syahid] karena setiap luka [dari mereka] akan semerbak bau misik di Hari Kiamat!

“Termasuk dalam sabda Rasulullah Saw di atas adalah bayi yang gugur, yang tidak mengalami kehidupan, yang dilahirkan setelah waktunya (setelah berusia 4 bulan), yang tidak ada tanda-tanda kehidupan darinya, (maka tidak wajib dimandikan, tetapi boleh dimandikan),” pungkasnya.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi