Ngaji Fiqih, Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi
Melalui kajian kitab Safinatun Naja dengan syarah kitab Kasyifatus Saja
Dalam fiqih, para ulama membagi dua terkait dengan darah yang keluar dari rahim perempuan, yaitu darah haid dan darah Istihadhah.
Apa itu darah istihadhah? Darah istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari otot-otot lubang farji di bagian pangkal rahim, baik keluarnya setelah darah haid atau sebelumnya, dan baik keluarnya sebelum baligh atau setelahnya.
Jikalau yang keluar adalah darah istihadhah, maka para ulama syafiiyah menyebutkan bahwa hal tersebut tidak mewajibkan seorang wanita untuk mandi janabah setelahnya.
Baca juga: Hal yang Haram Dilakukan Bagi Perempuan yang Haid dan Nifas
Adapun dalil kewajiban mandi janabah karena haid adalah sesuai dengan yang diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Ketika perempuan mengalami haid maka janganlah ia melakukan shalat! Apabila masa haid telah usai maka basuhlah darah haid dan baru shalatlah!” (HR. Bukhari dan Muslim) dalam riwayat Bukhari disebutkan, “Kemudian mandilah dan shalatlah!”
Berikutnya, hal keempat yang mewajibkan mandi adalah nifas. Nifas adalah darah yang keluar seusai rahim telah kosong dari kehamilan (melahirkan), meskipun darah tersebut berupa darah kempal atau daging kempal, sebelum terlewatnya masa minimal suci (15 hari).
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

