Ngaji Fiqih, Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi
Melalui kajian kitab Safinatun Naja dengan syarah kitab Kasyifatus Saja
Apabila perempuan yang telah melahirkan tidak mengetahui keluarnya darah kecuali setelah terlewatnya 15 hari dari masa kelahiran maka ia tidak mengalami nifas. Apabila ia mengetahui keluarnya darah sebelum terlewatnya 15 hari dan setelah melahirkan, misalnya; keluarnya darah agak terlambat dari waktu melahirkan, maka permulaan masa nifasnya dimulai dari melihat darah.
Lebih lanjut, ustadz Haririe menerangkan, bahwa masa-masa berhentinya darah tidak termasuk masa nifas tetapi masa-masa tersebut masuk dalam hitungan 60 hari. Oleh karena, itu ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan pada masa-masa berhentinya darah tersebut.
Adapun hal kelima yang mewajibkan mandi adalah melahirkan. Meskipun baru melahirkan salah satu anak dari dua anak kembar. Oleh karena itu, diwajibkan mandi karena melahirkan salah satu dari keduanya dan hukum mandinya sah sebelum melahirkan satu anak yang lain.
Baca juga: Ilmu Amaliah Amal Ilmiah Dahulukan Ilmu Baru Amal
Kemudian ketika perempuan melahirkan anak yang satunya lagi maka ia wajib mandi lagi. Sama seperti kewajiban mandi karena melahirkan anak adalah karena mengeluarkan darah kempal atau daging kempal dengan syarat adanya informasi dari ahli bidan kalau darah kempal atau daging kempal itu merupakan asal terbentuknya manusia (anak).
Dan hal keenam yang mewajibkan mandi adalah meninggal bagi orang muslim yang bukan mati syahid. Adapun orang kafir yang mati maka tidak wajib dimandikan, tetapi hukumnya boleh dimandikan.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

