Ngaji Fiqih, Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi
Melalui kajian kitab Safinatun Naja dengan syarah kitab Kasyifatus Saja
Serta diwajibkan mandi juga atas laki-laki yang dubur atau dzakarnya dimasuki oleh dzakar orang lain.
Adapun dalil kewajiban mandi karena menancapkan khasyafah ke dalam farji adalah hadis dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw bersabda,
“Ketika dua persunatan saling bertemu atau satu persunatan mengenai persunatan yang lain maka wajib melakukan mandi,” aku dan Rasulullah Saw melakukan hubungan badan, kemudian kami mandi.
Lalu hal kedua yang mewajibkan mandi adalah keluarnya sperma dari diri seseorang. Di mana sperma itu keluar darinya saat pertama kali, baik keluarnya dalam keadaan sadar atau tidur, baik dari lubang biasa (mu’tad) atau dari lubang lainnya (ghairu mu’tad).
Baca juga: Empat Hal yang Haram Dilakukan Saat Sedang Hadas Kecil
Kewajiban mandi karena keluar sperma disyaratkan bahwa sperma itu benar-benar keluar secara jelas dan terpisah dari batang dzakar laki-laki, baik disengaja ataupun tidak, baik karena memasukkan khasyafah ataupun tidak.
Selanjutnya, hal ketiga yang mewajibkan mandi adalah haid. Pengertian haid adalah darah yang secara tabiat keluar dari dasar rahim perempuan pada waktu-waktu tertentu.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

