Zakat Kokohkan Kemandirian Umat dan Bangun Etos Kerja Positif
Kewajiban zakat sama dengan kewajiban shalat karena bagian dari rukun Islam
Zakat diartikan sebagai pemberian hak kepemilikan atas sebagian harta tertentu kepada orang tertentu yang telah ditentukan oleh syariat semata-mata karena Allah Swt.
Kata zakat disebutkan sebanyak 32 kali dalam Al Qur’an, dan kata zakat yang mengikuti kata shalat sebanyak 26 kali. Kewajiban zakat sama dengan kewajiban shalat karena bagian dari rukun Islam, dan ia termasuk al ma’lum minad din bid dharurah (hal hal yang harus diketahui oleh setiap muslim). Kewajiban zakat ditetapkan berdasarkan Nash al Qur’an, hadis dan ijma’.
Zakat secara sosial bertujuan untuk melakukan pemerataan kepemilikan kekayaan agar lebih merata.
agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. [Surat Al-Hasyr: 7]
Baca juga: Wejangan Abah Anom, Zakat Bagian dari Proses Penyucian Diri
Bahwasannya Allah mewajibkan zakat harta atas mereka diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang faqir mereka. (HR. Bukhari)
Zakat juga menjadi instrumen penting dalam membangun kesejahteraan masyarakat secara bertahap. Ia tak sekadar kewajiban keagamaan tapi sekaligus kewajiban sosial dalam bentuk ta’awun (tolong menolong) untuk menciptakan keseimbangan sosial, ekonomi, kesejahteraan dan ketentraman.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______