Syarat Sah Tayamum, Rukun dan Yang Membatalkannya
Syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah
Yang dimaksud dengan memukul disini adalah memindah debu sehingga apabila ada seseorang mengambil debu dari udara maka sudah mencukupi.
7. Menghilangkan najis
Disyaratkan bahwa mutayamim harus mendahulukan menghilangkan najis yang tidak dima’fu meskipun dari tubuh dan dari bagian tubuh selain wajah dan kedua tangan, seperti; farji dan lainnya, bukan dari pakaian dan tempat.
Baca juga: Ngaji Fiqih ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya
Berbeda dalam masalah wudhu, maka tidak harus menghilangkan najis terlebih dahulu karena wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas sedangkan hilangnya hadas dapat diperoleh tanpa harus menghilangkan najis terlebih dahulu.
8. Berijtihad menentukan arah kiblat
Termasuk syarat sah tayamum adalah mutayamim berijtihad dalam menentukan arah kiblat sebelum ia bertayamum.
Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Minhaj al-Qawim, “Apabila mutayamim bertayamum sebelum berijtihad dalam menentukan arah kiblat maka menurut pendapat aujah tayamumnya dihukumi tidak sah.”
Akan tetapi, Syarqawi berkata, “Pendapat Ibnu Hajar tersebut adalah dha’if. Jadi, tayamum tetap dihukumi sah setelah masuknya waktu shalat meskipun sebelum berijtihad dalam menentukan arah kiblat.
“Oleh karena ini, apabila mutayamim (yang tidak mengetahui arah kiblat) melakukan shalat 4 (empat) rakaat dengan menghadap ke 4 (empat) arah maka shalatnya dihukumi sah dan ia tidak wajib mengulangi shalatnya itu,” jelasnya lebih lanjut.
9. Setelah masuknya waktu shalat
Tayamum dilakukan setelah masuknya waktu dimana melakukan shalat di dalam waktu tersebut dihukumi sah karena tayamum adalah thaharah dharurat sedangkan tidak ada dharurat sebelum masuk waktunya.
10. Satu tayamum untuk satu fardhu
Maksudnya, adalah mutayamim bertayamum secara wajib untuk satu ibadah fardhu ‘ain.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______