Syarat Sah Tayamum, Rukun dan Yang Membatalkannya
Syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah
Dalam ngaji fiqih yang digelar Majelis Dzikir SAEPI dan LDTQN Jakarata selanjutnya dibahas mengenai apa saja yang menjadi syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah. H. M. Ruhiyat Haririe, B.A. sebagai pengampu kajian tersebut menjelaskan;
Bahwa syarat-syarat sah tayamum itu ada sepuluh, yaitu:
1. Debu
Maksudnya, debu murni dengan segala jenisnya. Semua debu yang disebut dengan debu maka sudah mencukupi dalam tayammum dari manapun itu berasal. Jadi tidak sah bertayamum menggunakan selain daripada debu.
2. Debunya harus suci
Berdasarkan firman Allah ta’ala, “Maka bertayamumlah dengan debu yang thayyib,” maksudnya yang suci.
3. Bukan debu musta’mal
“Maksudnya, debu yang digunakan bukanlah debu yang telah digunakan dalam menghilangkan hadas dan menghilangkan najis mughaladzah,” ujar mahasiswa S2 Sudan tersebut.
Baca juga: Ngaji Fiqih 3 Hal yang Membolehkan Tayamum
4. Tidak bercampur dengan sesuatu yang lain
Maksudnya, debu yang digunakan untuk tayamum tidak tercampuri oleh gandum, zakfaran, gamping, dan mukhalith (benda-benda lain yang dapat mencampuri) meskipun hanya sedikit karena dapat mencegah debu dari mengenai anggota tubuh yang diusap sebab tebalnya benda yang mencampuri tersebut.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

