Ngaji Fiqih, Ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya

Salah satu agenda Majelis Dzikir SAEPI TQN Pontren Suryalaya ialah ngaji fiqih. Tepatnya mengaji kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Abdullah al Hadhrami dengan Syarah Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi al Bantani.

Salah satu pembahasan yang diangkat menyangkut wudhu. Wudhu sendiri menjadi syarat utama sebelum melakukan dzikir harian yang diajarkan TQN Pontren Suryalaya.

“Para ulama selalu mengedepankan pembahasan wudhu dalam fiqih dikarenakan wudhu menjadi pintu utama dalam ibadah yang paling utama yaitu shalat. Untuk itulah wudhu selalu memiliki tempat penting dalam pembahasan fiqih,” demikian urai Ustadz H. M. Ruhiyat Haririe, B.A. yang mengkaji kitab tersebut.

Baca juga: Saepi Gelar Kajian Online Bahas Iman dan Tingkatannya

Pengertian Wudhu

الوضوء وهو المسمى بالمطهر الرافع والمعتمد أنه معقول المعنى لأن الصلاة مناجاة الرب تعالى فطلب التنظيف لأجلها وإنما اختص الرأس بالمسح لستره غالباً فاكتفى فيه بأدنى طهارة وخصت الأعضاء الأربعة بذلك لأنها محل اكتساب الخطايا أو لأن آدم مشى إلى الشجرة برجليه وتناول منها بيديه وأكل منها بفمه ومس رأسه ورقها

Apa itu Wudhu? Wudhu disebut dengan al muthahhir ar rafi’ (bersuci yang mensucikan serta yang menghilangkan hadas). Menurut pendapat mu’tamad, wudhu adalah ibadah yang ma’qul ma’na atau dapat diketahui hikmah disyariatkannya. Karena shalat adalah bermunajat dengan Allah maka seseorang dituntut untuk membersihkan diri, yaitu dengan berwudhu.

Adapun mengapa dalam wudhu hanya kepala yang diusap, bukan dibasuh? karena pada umumnya kepala itu tertutup. Oleh karena itu, dicukupkan menyucikannya dengan thaharah yang paling sederhana.

Dan dikhususkan pada empat anggota tubuh dalam wudhu, karena anggota tubuh tersebut tempat melakukan dosa, atau karena Nabi Adam berjalan menuju pohon buah khuldi dengan kedua kakinya, mengambilnya dengan kedua tangannya, memakannya dengan mulutnya dan kepalanya tersentuh daunnya.

وموجبه الحدث مع القيام إلى الصلاة ونحوها وقيل القيام فقط وقيل الحدث فقط بمعنى أنه إذا فعله وقع واجباً سواء أدخل في الصلاة أم لا والقيام إلى الصلاة شرط في فوريته وانقطاع الحدث شرط في صحته

Hal yang mewajibkan wudhu adalah hadas disertai ingin mendirikan shalat dan ibadah lainnya (yang mewajibkan wudhu). Ada yang mengatakan bahwa yang mewajibkan wudhu hanya mendirikan shalat saja. Ada juga yang berpendapat bahwa yang mewajibkan wudhu hanyalah hadas.

Dengan pengertian, bahwa ketika seseorang melakukan wudhu (karena hadas) maka wudhunya tersebut berstatus wajib, baik ia masuk dalam shalat atau tidak. Sedangkan mendirikan shalat hanyalah syarat dalam menyegerakan wudhu dan terputusnya hadas adalah syarat keabsahan wudhu.

Baca juga: Makna Kalimat Tauhid Secara Syariat Tarekat dan Hakikat

Dalam madzhab Syafi’i. Qaul yang mu’tamad menyampaikan bahwa rukun wudhu itu ada enam. Yaitu Niat, membasuh wajah, membasuh kedua lengan, mengusap kepala, membasuh kedua kaki dan tertib.

Rukun Wudhu

Yang pertama adalah niat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى

“Sesungguhnya setiap amal ibadah itu bergantung pada niatnya. Ia akan memperoleh sesuatu dari apa yang ia niatkan.”

Kapan niat itu dilakukan? Menurut Syekh Nawawi, niat itu dilakukan saat membasuh wajah, sebagaimana dikatakan dalam kitabnya

وتكون النية عند غسل أول جزء من الوجه سواء كان ذلك الأول من أعلى الوجه أووسطه أو أسفله وإنما وجب قرأ بذلك ليعتد بالمغسول لا ليعتدها فلو غسل جزء منه قبلها وجب إعادته بعدها

Niat dalam berwudhu dilakukan ketika membasuhkan air pada bagian wajah yang pertama kali, baik bagian wajah tersebut adalah bagian atasnya, atau bagian tengahnya, atau bagian bawahnya.

Adapun mengapa diwajibkan menyertakan niat dengan basuhan pertama kali yang mengenai bagian wajah tersebut adalah agar bagian yang dibasuh bisa dianggap sah, bukan agar niatnya sah. Oleh karena itu, apabila seseorang membasuh bagian wajah sebelum melakukan niat maka ia wajib membasuhnya lagi setelah berniat.

Baca juga: Tiga Tingkatan Wudhu Menurut Imam Ghazali

Yang kedua adalah membasuh wajah. Yaitu membasuh seluruh bagian yang masuk dalam wajah

Syaikh Nawawi menjelaskan bagian yang menjadi batas wajah harus terkena air wudhu sebagai berikut

وهو ما بين منابت شعر رأسه وتحت منتهى لحيته وما بين أذنيه فمنه شعوره كالحاجبين والأهداب والشاربين والعذارين فيجب غسل ظاهر هذه الشعور وباطنها مع البشرة التي تحتها وإن كثفت لأنها من الوجه لا باطن الكثيف الخارج عنه

Dari sisi bagian atas ke bawah, batasan wajah adalah bagian antara tempat-tempat tumbuhnya rambut dan bawah ujung jenggot.

Dari sisi bagian samping, batasan wajah adalah bagian antara kedua telinga. Termasuk dalam bagian wajah adalah rambut-rambut yang tumbuh di atasnya, seperti; dua alis, bulu mata, kumis, dan rambut di tepi pipi yang berhadapan dengan telinga (Jawa; Godek).

Oleh karena itu, diwajibkan membasuh bagian luar dan bagian dalam rambut-rambut tersebut beserta kulit di bawahnya, meskipun tebal, karena rambut-rambut tersebut termasuk bagian wajah. Sedangkan rambut tebal yang di luar batas wajah maka hanya diwajibkan membasuh bagian luarnya saja.

Yang ketiga adalah membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku

غسل اليدين مع المرفقين أو قدرهما عند فقدهما والعبرة بالمرفقين عند وجودهما ولو في غير محلهما المعتاد حتى لو التصقا بالمنكبين اعتبرا

Membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku atau sampai perkiraan tempat siku-siku berada ketika orang yang berwudhu tidak memiliki siku-siku sama sekali.

Adapun ibrah (patokan kewajiban membasuh kedua tangan sampai) kedua siku-siku adalah ketika kedua siku-siku itu ada, meskipun tidak terletak pada bagian tangan semestinya. Sehingga apabila ada orang memiliki kedua siku-siku yang bersambung dengan kedua pundak maka wajib membasuh kedua tangan sampai kedua siku-siku tersebut dalam wudhu.

Baca juga: Tiga Ilmu yang Wajib Dipelajari Pengamal Tarekat

Yang keempat adalah mengusap sebagian kepala.

Meskipun hanya mengusap sebagian rambut, atau mengusap kulit bagi yang tidak memiliki rambut. Disyaratkan rambut yang diusap adalah rambut yang tidak keluar dari batas kepala jika diuraikan dari arah manapun, baik yang rambut lurus atau yang keriting jika ditarik turun.

Apabila seseorang membasuh kepalanya sebagai ganti dari mengusap sebagian kepala, atau ia menjatuhkan setetes air di atas kepala dan air tersebut tidak mengalir, atau ia meletakkan tangan yang ada airnya di atas kepala dan ia tidak menggerakkan tangannya tersebut, maka sudah mencukupi baginya dalam mengusap sebagian kepala.

Yang kelima adalah membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki meskipun kedua mata kaki tersebut tidak terletak di tempat semestinya.

Para ulama telah bersepakat bahwa yang dimaksud dengan kedua mata kaki adalah dua tulang yang menonjol antara betis dan telapak kaki.

Dan rukun wudhu yang keenam atau terakhir adalah tertib. Yaitu tertib dalam urutan perbuatan-perbuatan wudhu.

Enam rukun-rukun wudhu yang telah disebutkan sebelumnya, 4 (empat) darinya adalah berdasarkan penjelasan al-Quran, dan 1 (satu) darinya adalah berdasarkan dari hadis, yaitu niat, dan 1 (satu) sisa terakhir adalah berdasarkan penjelasan al-Quran dan hadis, yaitu tertib.

Baca juga: Dua Macam Bersuci Menurut Syekh Abdul Qadir al Jailani

Cara al-Quran menunjukkan adanya rukun tertib adalah bahwa Allah menyebutkan bagian anggota yang diusap berada di antara bagian-bagian anggota yang dibasuh dalam firman-Nya;

فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برؤوسكم وأرجلكم إلى الكعبين

“Basuhlah wajah kalian, kedua tangan kalian hingga ke sikut dan usaplah kepala kalian serta kaki kalian hingga mata kaki” (Al Maidah: 6).

Selain rukun wudhu yang enam, ada juga hal-hal yang disunnahkan dalam wudhu, sebagai berikut:

Membaca basmalah, bersiwak, membasuh kedua tangan sebelum memasukkan keduanya ke dalam wadah air yang digunakan untuk berwudhu, berkumur, menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq), mengusap seluruh bagian kepala, mengusap seluruh kedua telinga, mendahulukan anggota yang kanan (tayamun), muwalah atau melakukan masing-masing rukun dalam waktu seketika tanpa dipisah waktu yang lama, menggosok anggota-anggota wudhu, melakukan masing-masing rukun secara tiga kali-tiga kali dan berdoa setelahnya dengan mengucapkan;

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

“Ketika sunnah-sunnah ini dilakukan, maka kita akan mendapat afdhaliyah (keutamaan) wudhu secara sempurna. Namun, jika pun terlewat karena lupa atau kondisi darurat lainnya maka wudhunya tetap sah selama rukun wudhu yang enam tadi tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas mahasiswa Indonesia yang tengah kuliah di Sudan tersebut.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi