Syarat Sah Tayamum, Rukun dan Yang Membatalkannya

Syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah

Oleh karena itu, ia tidak diperbolehkan menggunakan satu tayamumnya untuk melakukan dua ibadah fardhu, seperti; dua shalat fardhu, dua thawaf fardhu. Dengan satu kali tayamum, mutayamim boleh melakukan satu shalat fardhu dan shalat nawafil (sunah) sebanyak-banyaknya.

Kendati demikian, ustadz Haririe menyatakan, tidak boleh menjadikan satu tayamum untuk melakukan shalat Jumat beserta khutbahnya karena khutbah meskipun fardhu kifayah disamakan dengan fardhu-fardhu ‘ain.

Baca juga: Ngaji Fiqih Empat Hal yang Membatalkan Wudhu

Ustadz Haririe kemudian melanjutkan pembahasan mengenai rukun-rukun tayamum yang terdiri dari lima hal.

فروض التيمم خمسة : الأول : نقل التراب ، الثاني : النية ، الثالث : مسح الوجه ، الرابع : مسح اليدين إلى المرفقين ، الخامس : الترتيب بين المسحتين

Rukun tayammum ada 5, yaitu [1] memindah debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku-siku, dan [5] tertib dalam mengusap

Sedangkan yang membatalkan tayamum itu, lanjut ustadz Haririe ada 4 hal.

مبطلات التيمم ثلاثة : ما أبطل الوضوء والردة وتوهم الماء إن تيمم لفقده والشك

[1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.

Ragu di sini maksudnya, misalnya kondisi di perkampungan benar-benar mati air, dan waktu shalat sudah mepet, lalu kita bertayamum tanpa terlebih dahulu mencari ke sekitar, batal tayamumnya dan wajib mencari air untuk berwudhu untuk melaksanakan shalat.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi