Syarat Sah Tayamum, Rukun dan Yang Membatalkannya
Syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah
Oleh karena itu, ia tidak diperbolehkan menggunakan satu tayamumnya untuk melakukan dua ibadah fardhu, seperti; dua shalat fardhu, dua thawaf fardhu. Dengan satu kali tayamum, mutayamim boleh melakukan satu shalat fardhu dan shalat nawafil (sunah) sebanyak-banyaknya.
Kendati demikian, ustadz Haririe menyatakan, tidak boleh menjadikan satu tayamum untuk melakukan shalat Jumat beserta khutbahnya karena khutbah meskipun fardhu kifayah disamakan dengan fardhu-fardhu ‘ain.
Baca juga: Ngaji Fiqih Empat Hal yang Membatalkan Wudhu
Ustadz Haririe kemudian melanjutkan pembahasan mengenai rukun-rukun tayamum yang terdiri dari lima hal.
Rukun tayammum ada 5, yaitu [1] memindah debu, [2] niat, [3] mengusap wajah, [4] mengusap tangan hingga siku-siku, dan [5] tertib dalam mengusap
Sedangkan yang membatalkan tayamum itu, lanjut ustadz Haririe ada 4 hal.
[1] apa saja yang membatalkan wudhu, [2] murtad, dan [3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air.
Ragu di sini maksudnya, misalnya kondisi di perkampungan benar-benar mati air, dan waktu shalat sudah mepet, lalu kita bertayamum tanpa terlebih dahulu mencari ke sekitar, batal tayamumnya dan wajib mencari air untuk berwudhu untuk melaksanakan shalat.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______