Syarat Sah Tayamum, Rukun dan Yang Membatalkannya
Syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah
5. Menghendaki (berniat) bahwa sapuan dengan tanah tersebut untuk dijadikan tayamum
Maksudnya, termasuk syarat sah tayamum adalah mutayamim (orang yang tayamum) menyengaja debu untuk memindahnya ke anggota tubuh yang diusap, kemudian ia bertayamum dengannya, meskipun memindah debu tersebut dilakukan oleh orang lain dengan izin dari mutayamim, atau meskipun mutayamim mengusapkan wajahnya atau kedua tangannya ke tanah.
6. Mengusap wajah dan kedua tangan
Mutayamim mengusap wajah dan kedua tangan dengan dua kali pukulan. Dengan demikian, diwajibkan secara syar’i melakukan pukulan ke debu sebanyak dua kali meskipun secara logis masih memungkinkan bertayamum dengan satu kali pukulan ke debu melalui sarana kain atau selainnya. Yang dimaksud dengan memukul disini adalah memindah debu sehingga apabila ada seseorang mengambil debu dari udara maka sudah mencukupi.
7. Menghilangkan najis
Disyaratkan bahwa mutayamim harus mendahulukan menghilangkan najis yang tidak dima’fu meskipun dari tubuh dan dari bagian tubuh selain wajah dan kedua tangan, seperti; farji dan lainnya, bukan dari pakaian dan tempat.
Baca juga: Ngaji Fiqih ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya
Berbeda dalam masalah wudhu, maka tidak harus menghilangkan najis terlebih dahulu karena wudhu dilakukan untuk menghilangkan hadas sedangkan hilangnya hadas dapat diperoleh tanpa harus menghilangkan najis terlebih dahulu.
8. Berijtihad menentukan arah kiblat
Termasuk syarat sah tayamum adalah mutayamim berijtihad dalam menentukan arah kiblat sebelum ia bertayamum.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

