Ngaji Fiqih: 3 Hal Yang Membolehkan Tayamum
Majelis Dzikir SAEPI setiap pekannya menggelar ngaji fiqih secara online
Majelis Dzikir SAEPI setiap pekannya menggelar ngaji fiqih secara online. Salah satu pembahasannya ialah menyangkut tiga hal yang menyebabkan bolehnya seseorang bertayamum. Dalam kitab Safinatun Najah Syekh Salim berkata:
“Sebab-sebab dibolehkannya tayamum ada tiga, pertama, tidak ada air, baik di tengah-tengah perjalanan atau di tengah-tengah mukim. Maksudnya baik itu bagi musafir maupun orang yang mukim, ia tidak mendapatkan air untuk berwudhu,” ujar ustadz H. M. Ruhiyat Haririe, B.A. pengampu kajian kitab fiqih dengan Syarah Kasyifatus Saja tersebut.
Kondisi lainnya, memang ada air namun ada hajat yang lebih membutuhkan air, maka diperbolehkan tayamum. Namun, wajib baginya untuk tetap mencari air terlebih dahulu sebelum melakukan tayamum.
Kendati demikian, ustadz Haririe menjelaskan bahwa mencari air itu syaratnya dilakukan setelah masuknya waktu shalat, karena tayamum adalah thaharah darurat.
Karena tidak ada darurat dalam keadaan yang masih dimungkinkannya melakukan thaharah atau imkan at thaharah dengan air sebelum masuknya waktu shalat. Apabila ada orang lain yang mencarikan air dan ia tidak diizinkan maka belum mememnuhi dari tuntutan kewajiban mencari air.
Baca juga: Ngaji Fiqih Ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya
Kedua, sakit. Sebab kedua yang memperbolehkan tayamum adalah sakit. Sakit dibagi menjadi tiga macam, yaitu;
a. Sakit yang jika melakukan wudhu (menggunakan air) maka dikuatirkan akan menyebabkan mati, hilangnya anggota tubuh, dan hilangnya fungsi anggota tubuh.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______