Ngaji Fiqih, Ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya
Wudhu jadi pintu utama ibadah, wajib sebelum dzikir dan shalat, rukun ada enam
Salah satu agenda Majelis Dzikir SAEPI TQN Pontren Suryalaya ialah ngaji fiqih. Tepatnya mengaji kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Abdullah al Hadhrami dengan Syarah Kasyifatus Saja karya Syekh Nawawi al Bantani.
Salah satu pembahasan yang diangkat menyangkut wudhu. Wudhu sendiri menjadi syarat utama sebelum melakukan dzikir harian yang diajarkan TQN Pontren Suryalaya.
“Para ulama selalu mengedepankan pembahasan wudhu dalam fiqih dikarenakan wudhu menjadi pintu utama dalam ibadah yang paling utama yaitu shalat. Untuk itulah wudhu selalu memiliki tempat penting dalam pembahasan fiqih,” demikian urai Ustadz H. M. Ruhiyat Haririe, B.A. yang mengkaji kitab tersebut.
Baca juga: Saepi Gelar Kajian Online Bahas Iman dan Tingkatannya
Pengertian Wudhu
Apa itu Wudhu? Wudhu disebut dengan al muthahhir ar rafi’ (bersuci yang mensucikan serta yang menghilangkan hadas). Menurut pendapat mu’tamad, wudhu adalah ibadah yang ma’qul ma’na atau dapat diketahui hikmah disyariatkannya. Karena shalat adalah bermunajat dengan Allah maka seseorang dituntut untuk membersihkan diri, yaitu dengan berwudhu.
Adapun mengapa dalam wudhu hanya kepala yang diusap, bukan dibasuh? karena pada umumnya kepala itu tertutup. Oleh karena itu, dicukupkan menyucikannya dengan thaharah yang paling sederhana.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

