Ngaji Fiqih: 3 Hal Yang Membolehkan Tayamum

Majelis Dzikir SAEPI setiap pekannya menggelar ngaji fiqih secara online

Begitu juga, diperbolehkan tayamum karena air yang tersedia dibutuhkan untuk memenuhi haus orang lain, baik orang lain tersebut adalah temannya sendiri atau seseorang dari kafilah.

Baca juga: Keutamaan dan Keistimewaan Ibadah Shalat

Lalu, apa saja yang masuk kategori ghairu muhtaram?

غير المحترم ستة : تارك الصلاة والزاني المحصن والمرتد والكافر الحربي والكلب العقور والخنزير

Dikatakan dalam matan safinah tadi ada enam golongan yang masuk dalam kategori ghairu muhtaram.

Satu, tarikus shalah (orang yang meninggalkan shalat). Maka dalam hal ini, air lebih diutamakan untuk diri seorang muslim yang shalih dan taat daripada untuk memberi minum orang yang meninggalkan shalat, terutama setelah diberi nasehat dan dijelaskan mengenai kewajiban shalat.

Dua, pezina yang muhshan. Siapa pezina muhshan? yaitu mereka yang memenuhi syarat-syarat ihshan (atau seseorang bisa disebut dengan muhshan) berikut ini; baligh, berakal, merdeka, dan telah terjadi jimak dalam pernikahan yang sah.

Tiga, murtad, yaitu orang yang telah memutus keislamannya. Empat, kafir harbi, yaitu kafir yang tidak ada ikatan perdamaian bersama dengan kaum muslimin, atau memerangi kaum muslimin. Lima, anjing yang galak, yakni yang suka melukai. Enam, babi.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi