Ngaji Fiqih: 3 Hal Yang Membolehkan Tayamum
Majelis Dzikir SAEPI setiap pekannya menggelar ngaji fiqih secara online
Mahasiswa yang sedang kuliah di Sudan itu juga mengungkapkan, untuk mengetahui parah tidaknya suatu penyakit jika terkena air, orang sakit boleh berpedoman dengan perkataan dokter yang adil riwayatnya, atau boleh mengamalkan pengetahuan yang ia miliki sendiri tentangnya, sekiranya ia adalah orang yang tahu tentang ilmu pengobatan.
Ketiga, ada air tetapi hanya sekadar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang muhtaram (dihormati).
Baca juga: Dosa Lahir dan Batin
Sebab ketiga yang memperbolehkan tayamum adalah air yang tersedia dibutuhkan untuk memenuhi rasa haus hewan yang muhtaram atau dimuliakan.
Pengertian hewan muhtaram adalah hewan yang haram membunuhnya, seperti yang dikatakan oleh Nawawi dalam kitab al-Idhah:
Apabila seseorang mendapati air, tetapi ia butuh air tersebut untuk memenuhi rasa hausnya sendiri, atau temannya, atau binatangnya, atau hewan muhtarom lain, maka ia bertayamum dan tidak perlu berwudhu dengan air tersebut, baik rasa haus tersebut dirasakan pada hari itu juga atau hari setelahnya sebelum ia sampai mendapati air lain.
Para ashab kami mengatakan bahwa dalam kondisi seperti ini, ia diharamkan berwudhu dengan air tersebut karena mempertahankan nyawa adalah lebih dianjurkan.
Lagi pula, minum pada saat itu tidak bisa digantikan oleh selainnya, sedangkan wudhu masih dapat digantikan dengan selainnya, yaitu tayamum. Mandi dari jinabat, haid, dan lainnya adalah seperti wudhu dalam rincian hukum tayamum karena butuhnya pada air seperti yang telah kami sebutkan.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______