Ngaji Fiqih: 3 Hal Yang Membolehkan Tayamum

Majelis Dzikir SAEPI setiap pekannya menggelar ngaji fiqih secara online

Begitu juga, ketika seseorang mengidap penyakit yang tidak mengkhawatirkan, tetapi ia hanya khawatir jika menggunakan air maka penyakitnya itu akan menjadi penyakit yang mengkhawatirkan. Maka dalam semua kondisi tersebut, ia diperbolehkan tayamum.

b. Sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka rasa sakitnya tersebut akan bertambah parah meskipun tidak bertambah masa perkiraan sembuh.

Atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka masa perkiraan sembuh akan bertambah lama meskipun rasa sakitnya tidak bertambah.

Atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci dikuatirkan sakitnya tersebut akan menjadi dhini, yaitu sakit yang hampir mendekati kematian.

Atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka akan dikuatirkan menyebabkan cacat buruk. Maka dalam kondisi seperti ini tayamum diperbolehkan.

c. Sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka akan dikuatirkan menyebabkan munculnya cacat ringan, seperti; bekas jerawat atau hitam-hitam sedikit, atau akan dikuatirkan cacat berat yang menimpa bagian anggota tubuh yang tidak nampak.

Atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci tidak dikuatirkan adanya bahaya setelahnya, meskipun merasakan sakit saat sedang menggunakan air tersebut sebab luka, dingin, atau panas, maka dalam kondisi-kondisi sakit seperti itu tidak diperbolehkan tayamum secara pasti tanpa ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi