Empat Hal Yang Haram Dilakukan Saat Sedang Hadas Kecil
Tanpa wudhu, haram lakukan shalat, thawaf, sentuh dan bawa mushaf—jaga kesucian!
Kedua, thawaf
Orang yang telah batal wudhunya atau yang tengah menanggung hadas kecil tidak diperbolehkan melakukan thawaf, baik itu thawaf fardhu atau sunnah, seperti; thawaf qudum, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Al Hakim,
“Thawaf menduduki kedudukan shalat. Hanya saja, Allah memperbolehkan berbicara di dalam thawaf. Siapa berbicara (saat thawaf) maka janganlah ia berbicara kecuali kebaikan.”
Baca juga: Ngaji Fiqih: Empat Hal yang Membatalkan Wudhu
Ketiga, menyentuh mushaf
Orang yang telah batal wudhunya atau yang tengah menanggung hadas kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf.
Pengertian mushaf adalah setiap benda yang di atasnya tertulis al Quran untuk tujuan dirasah (dipelajari yang juga mencakup dibaca) sekalipun benda tersebut adalah kayu, papan, kulit binatang, atau kertas.
Imam An Nawawi berkata dalam kitabnya at-Tibyan Fi Adabi Hamalati al-Quran,
Diharamkan atas muhdis atau orang yang menanggung hadas untuk menyentuh mushaf, baik menyentuh tulisan mushaf itu sendiri, atau pinggirnya, atau sampulnya. Diharamkan atas muhdis menyentuh kantong, sampul, dan peti kecil yang di dalamnya terdapat mushaf. Hukum keharaman ini adalah pendapat madzhab yang dipilih. Menurut satu pendapat dikatakan, tidak diharamkan atas muhdis menyentuh kantong, sampul, dan peti kecil tersebut, dan pendapat ini adalah dha’if. Apabila seseorang menulis al-Quran di atas papan maka hukum papan tersebut adalah seperti hukum mushaf, baik sedikit atau banyak tulisannya, bahkan apabila ia hanya menulis sebagian ayat al-Quran dengan tujuan dirasah (untuk belajar) maka diharamkan bagi yang sedang menanggung hadas untuk menyentuhnya.
Baca juga: Ngaji Fiqih: Tiga Tanda Baligh
Keempat, membawa mushaf
Orang yang telah batal wudhunya atau yang tengah menanggung hadas kecil tidak diperbolehkan membawa mushaf, kecuali apabila mushaf yang dibawanya bersamaan dengan barang-barang lain, maka ia diperbolehkan membawa mushaf karena diikut sertakan pada barang-barang lain tersebut, atau mushaf dibawa dengan kantong atau wadah khusus. []
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

