Syarat Sah Tayamum, Rukun dan Yang Membatalkannya
Syarat-syarat sah tayamum dalam kitab Safinatun Najah
Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Minhaj al-Qawim, “Apabila mutayamim bertayamum sebelum berijtihad dalam menentukan arah kiblat maka menurut pendapat aujah tayamumnya dihukumi tidak sah.”
Akan tetapi, Syarqawi berkata, “Pendapat Ibnu Hajar tersebut adalah dha’if. Jadi, tayamum tetap dihukumi sah setelah masuknya waktu shalat meskipun sebelum berijtihad dalam menentukan arah kiblat.
“Oleh karena ini, apabila mutayamim (yang tidak mengetahui arah kiblat) melakukan shalat 4 (empat) rakaat dengan menghadap ke 4 (empat) arah maka shalatnya dihukumi sah dan ia tidak wajib mengulangi shalatnya itu,” jelasnya lebih lanjut.
9. Setelah masuknya waktu shalat
Tayamum dilakukan setelah masuknya waktu dimana melakukan shalat di dalam waktu tersebut dihukumi sah karena tayamum adalah thaharah dharurat sedangkan tidak ada dharurat sebelum masuk waktunya.
10. Satu tayamum untuk satu fardhu
Maksudnya, adalah mutayamim bertayamum secara wajib untuk satu ibadah fardhu ‘ain.
Oleh karena itu, ia tidak diperbolehkan menggunakan satu tayamumnya untuk melakukan dua ibadah fardhu, seperti; dua shalat fardhu, dua thawaf fardhu. Dengan satu kali tayamum, mutayamim boleh melakukan satu shalat fardhu dan shalat nawafil (sunah) sebanyak-banyaknya.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

