Siapakah Yang Bisa Menjadi Nazhir Wakaf?
Jangan sampai Nazhir menganggap harta benda wakaf adalah milik Nazhir
Peran dan posisi penting Nazhir terlihat saat banyak harta yang berhasil dihimpun dan mampu dikelola dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar bagi umat. Namun, posisi Nazhir bisa jadi sebaliknya, jadi pihak yang paling disorot ketika harta wakaf terlantar, bahkan hilang.
Nazhir yang tidak amanah dan kompeten dalam mengelola wakaf bisa menimbulkan masalah dan konflik di kemudian hari lantaran sejak awal salah urus. Banyaknya harta wakaf yang salah urus atau tidak tepat kelola membuat orang kaya yang hendak berwakaf jadi enggan untuk berwakaf.
Di sinilah kompetensi Nazhir diperlukan. Nazhir tidak hanya menjaga dan memelihara harta benda wakaf, tapi juga mengembangkannya, bahkan membagi hasil atau manfaat secara tepat sasaran.
Baca juga: Pengelolaan Wakaf Didominasi Aktifitas Ijtihadi
Jangan sampai Nazhir menganggap harta benda wakaf adalah milik Nazhir. Karena jika demikian, harta benda wakaf yang jadi salah satu modal kesejahteraan umat, bisa raib tanpa jejak.
Sebagai penerima harta benda wakaf dari wakif, Nazhir punya kewajiban menjaga, mengawasi, memelihara, mengelola dan memastikan kesinambungan manfaat wakaf bagi maukuf alaih.
Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda tentu berharap memperoleh pahala yang terus menerus lewat sedekah jariyah (wakaf) itu. Namun, apa akibatnya jika harta benda wakaf diabaikan Nazhir bahkan sampai hilang? Tentu manfaat dan pahala bisa terputus.
Baca juga: Nazhir Bisa Menggandeng Mitra Tata Kelola Wakaf
Itulah sebabnya mengapa Nazhir jadi salah satu dari enam unsur wakaf yang harus dipenuhi selain wakif, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf.
Lalu siapakah yang dapat menjadi Nazhir wakaf? Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Nazhir bisa berupa perorangan, organisasi atau badan hukum.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______