Siapakah Yang Bisa Menjadi Nazhir Wakaf?

Jangan sampai Nazhir menganggap harta benda wakaf adalah milik Nazhir

Perseorangan hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan: warga negara Indonesia; beragama Islam; dewasa; amanah; mampu secara jasmani dan rohani; dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Baca juga: Asas Pokok Pengelolaan Aset Wakaf

Sedangkan organisasi hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

  • Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, dan
  • Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

Adapun badan hukum hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

  • Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan, dan
  • Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  • Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

Baca juga: Rahasia Muhammadiyah Jadi Ormas Paling Tajir

Selanjutnya undang undang wakaf juga mencantumkan tugas-tugas Nazhir sebagai berikut:

  • Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
  • Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya;
  • Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.

Karena tanggung jawab dan amanahnya itu, Nazhir dalam melaksanakan tugas dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). []


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi