Pengelolaan Wakaf Didominasi Aktifitas Ijtihadi
Di masa kolonial wakaf lebih banyak tanah, dan semakin masif abad ke-19 (masjid, pesantren)
Prinsip wakaf penting untuk diketahui karena dalam perjalanannya akan memudahkan untuk melakukan ijtihad dan implementasi wakaf yang memajukan masyarakat, demikian ungkap Prof. Amelia Fauzia, MA., Ph.D dalam Kelas Literasi Zakat Wakaf yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.
Potensi wakaf yang luar biasa, sambungnya, tidak bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya jika wakaf hanya dipahami pada 3 M (masjid, madrasah dan makam).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, dari masa ke masa aturan fikih wakaf sangat didominasi oleh ijtihad bahkan hingga kini wakaf yang kontemporer.
Baca juga: Nazhir Bisa Menggandeng Mitra Tata Kelola Wakaf
Jika dilihat dari perkembangannya, pencatatan wakaf sudah ada sejak zaman kolonial (1906) oleh pejabat KUA (fasilitasi/administrasi perwakafan). Namun pencatatan di Indonesia masih kurang, sehingga sulit ditemukan data-data mengenai wakaf. Lebih mudah menemukan data mengenai wakaf di timur tengah abad ke-16 dan 17. Di masa kolonial wakaf lebih banyak tanah, dan semakin masif abad ke-19 (masjid, pesantren).
Pada masa setelah merdeka (orde lama dan orde baru) mulai ada upaya-upaya yang lebih terstruktur ke arah ‘pembangunan’, wakaf untuk pembangunan (orba). Kontribusi meluas, sekolah, kantor-kantor KUA (orla). Lalu UU Agraria mengatur wakaf tanah (orba).
Di masa reformasi ada filantropisasi, mulai dari Fatwa wakaf uang dari MUI, UU Wakaf tahun 2004; aturan-aturan turunan, kemudian Gerakan Wakaf Produktif dari Badan Wakaf Indonesia.
“Pengelolaan wakaf lebih didominasi oleh aktifitas ijtihad. Pengelolaan wakaf di Indonesia sejak masa lampau hingga kontemporer beradaptasi dan bertransformasi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di mana aturan negara/pemerintah dan nazir menjadi tombak kuat bagi gerakan wakaf,” jelasnya.
Baca juga: Potensi Wakaf Yang Besar Harus Diimbangi Mitigasi Risiko
Pemikiran wakaf kontemporer dapat meliputi, wakaf benda bergerak meliputi beberapa bentuk: uang, surat berharga, HAKI, dan sebagainya. Kemudian pendelegasian kewenangan nazir menurut kaidah wakalah (tadinya perorangan kemudian menjadi organisasi). Peniadaan syarat peruntukan wakaf secara spesifik oleh nazir. Serta implementasi manajemen modern dalam tata kelola wakaf.
Kaprodi Program Studi Magister Sejarah dan Kebudayaan Islam itu juga menjelaskan bahwa potensi kemajuan wakaf sangat tinggi. Hal ini bisa dilihat dari ijtihad fikih wakaf yang kontekstual mulai muncul. Kemudian penguatan nazir wakaf profesional. Adanya inovasi lembaga filantropi islam serta dukungan pemerintah, dengan adanya BWI (Badan Wakaf Indonesia).
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______