Ngaji Fiqih, Empat Hal Yang Membatalkan Wudhu
Empat yang membatalkan wudhu; hadas, tidur, sentuhan lawan jenis dan sentuh aurat
Ustadz Haririe juga menjelaskan bahwa bersentuhan kulit (lamsu) dapat membatalkan wudhu dengan 5 (lima) syarat, yaitu:
a) Bersentuhan kulit terjadi antara dua jenis kelamin yang berbeda, yaitu laki-laki dan perempuan (ajanib) yaitu yang halal dinikahi (bukan mahram).
“Dalam madzhab kita Syafi’i, bersentuhan kulit suami istri pun dihitung membatalkan wudhu,” ujarnya.
b) Yang saling bersentuhan adalah kulit, bukan rambut, gigi, atau kuku.
c) Tidak ada penghalang (haail) antara kulit laki-laki dan kulit perempuan.
Apabila antara keduanya terdapat penghalang sekalipun tipis maka saling bersentuhan tidak menyebabkan batalnya wudhu.
Baca juga: Dosa Lahir dan Batin
d) Masing-masing laki-laki atau perempuan telah mencapai batas kedewasaan secara yakin.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

