Kronologis Kasus Fatwa Sesat MUI Sumut Terhadap Tarekat Sammaniyah
Komisi Fatwa MUI Pusat sudah turun tangan untuk membela Syaikh Muda Achmad Arifin
Namun catatan kami, jika hal ini dibiarkan dipastikan akan terjadi bentrokan secara horizontal antara massa FUI dan jamaah tarekat Sammaniyah. Kondisi yang mencekam di arena persidangan tersebut kami sampaikan kepada pengurus MUI Sumut supaya hatinya tergerak untuk bisa bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan umat. Dalam dialog tersebut Sanusi menyampaikan pendapat yang berbeda dari pertemuan yang pertama yang bersedia mencabut fatwa. Sanusi menyampaikan bahwa fatwa tidak bisa dicabut, tetapi akan dikelurkan fatwa yang baru untuk memperbaiki fatwa yang lama. Kami menghormati dan menghargai kebijakan MUI Sumut, namun kami meminta supaya MUI Sumut bersikap bijak dalam menyelesaikan masalah ini, karena Syaikh Muda Achmad Arifin sudah ada niat baik menyampaikan klaifikasi terkait tiga hal dengan dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Hadits. Kami juga menyampaikan alasan kepada MUI Sumut kenapa Syaikh Arifin tidak mau hadir di kantor MUI Sumut, karena MUI Sumut selama ini sudah menjadi pengadilan (satu orang diinterograsi 11 orang), sehingga secara psikologis Syaikh Arifin tertekan. Akhirnya, disepakati JATMAN akan berperan sebagai mediator bersedia menghadirkan Syaikh Muda Achmad Arifin di MUI Sumut dengan catatan format acaranya yaitu silaturrahim bukan pengadilan. Setelah itu, MUI Sumut berjanji akan menerbitkan revisi fatwa. Kemudian waktu pertemuan disepakati pada hari selasa tanggal 28 Oktober 2014. (Ada bukti notulen dan rekaman).
Pertemuan ketiga, hari Selasa tanggal 28 Oktober 2014. Dalam pertemuan sillaturrahim ini, JATMAN mengutus KH. Abdul Mu’thy Nurhadi, SH (Mudir ‘Am), Prof. DR. KH Abdul Hadi, MA (Wakil Mudir) DR. KH, M. Hamdan Rasyid, MA (Idaroh Aliyah JATMAN), DR. H. Ali M Abdillah, MA (Idaroh Aliyah JATMAN). Sementara itu, dari Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara hadir 16 orang. Rapat dipinpin oleh DR. H. Ramlan Rangkuti, MA (Ketua Bidang Fatwa), H. Sanusi Lukman, MA (Ketua Komisi Fatwa) DR. H. Ardiansyah, MA (Sekretaris Komisi Fatwa) H. Musaddad Lubis MA, H. Asnan Ritonga, MA dan beberapa anggota komisi lainnya termasuk 3 orang wanita. Saat itu, Syaikh Muda Achmad Arifin sudah hadir berada di ruang tamu kantor MUI Sumut.
Pertemuan kali ini berubah dari yang sudah disepakati yaitu silaturrahim dengan Syaikh Arifin yang difasilitasi oleh JATMAN menjadi debat kusir. Sejak rapat dibuka pimpina rapat DR Ramlan Rangkuti, MA sudah menunjukkan sikap tidak bersahabat dengan kami. Mereka menanyakan maksud kedatangan pengurus JATMAN, ditambah lagi Sanusi Lukman dan Ardiansyah yang telah sepakat mengadakan pertemuan silaturrahim berbalik menyerang kami dengan menanyakan hal-hal yang tidak subtansial, seperti surat permohonan audiensi, surat mandat dari Syaikh Muda Achmad Arifin, surat mandat dari PBNU dan surat tugas dari JATMAN. Padahal semua persyaratan yang ditanyakan sudah ada dan lengkap serta sudah disampaikan sebelumnya. Pembicaraan dalam rapat sangat mundur bukan mencari penyelesaian masalah tapi memperkeruh suasana. Akhirnya kami hanya bisa diam mendengarkan mereka. Kesimpulan pertemuan kali ini adalah sbb:
- Pertama, Komisi Fatwa MUI Sumut menolak klarifikasi secara tertulis dari Syaikh Muda Achmad Arifin terkait tiga hal yang sudah dikirim di kantor MUI Sumut.
- Kedua, MUI Sumut menolak niat baik Syaikh Arifin yang sudah datang di kantor MUI Sumut untuk melakukan klarifikasi secara lisan.
- Ketiga, MUI Sumut memberikan syarat kepada Syaikh Arifin saat datang di kantor MUI Sumut untuk ruju’ ilal haq tidak boleh didampingi oleh Pengurus JATMAN.
- Keempat, menolak ruju’ ilal haq Syaikh Muda Achmad Arifin yang dilakukan secara tidak ikhlas. (Ada bukti rekaman)
Berdasarkan berbagai fakta di atas, maka dengan ini kami Pengurus Idarah ’Ulya JATMAN mengajukan permohonan kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk meninjau ulang fatwa yang telah diterbitkan Komisi Fatwa MUI Sumut. Bukankah Syaikh Muda Ahmad Arifin sudah mempunyai niat baik untuk mengoreksi pernyataannya terkait tiga hal yang sudah diklarifikasi secara tertulis? Mengapa MUI Sumut tidak merespon dengan baik?
Kami protes keras terhadap Komisi Fatwa MUI Sumut yang ucapan dan sikapnya tidak konsisten. Kami merasakan ada upaya kriminalisasi terhadap Syaikh Muda Ahmad Arifin secara sistematis. Mulai dari terbitnya fatwa menyimpang MUI Sumut lalu digunakan oleh FUI untuk melaporkan Syaikh Arifin di kepolisian. Kemudian ada pengerahan massa bayaran yang dikoordinasi oleh FUI untuk melakukan demo di rumah Syaikh Arifin dan di PN Medan. Kami juga protes keras mengapa MUI Sumut menolak dengan keras segala bentuk klarifikasi baik lisan maupun tulisan oleh Syaikh Arifin? Kami sudah mencium ada aroma politik sangat kuat sebagai upaya balas dendam terhadap Syaikh Arifin yang tidak mendukung salah satu calon Bupati yang tidak terpilih. Kami memiliki bukti kuat keterlibatan oknum Wakil Sekjen MUI Pusat sebagai operator yang mengendalikan FUI Medan untuk bergerak di lapangan. Oleh karena itu kami berkesimpulan bahwa masalah ini sudah tidak murni masalah keagamaan, tetapi sudah dipolitisir yang targetnya adalah memenjarakan Syaikh Arifin.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

