Kronologis Kasus Fatwa Sesat MUI Sumut Terhadap Tarekat Sammaniyah

Komisi Fatwa MUI Pusat sudah turun tangan untuk membela Syaikh Muda Achmad Arifin

Berhubung Syaikh Muda Achmad Arifin merasa telah terjadi kesalahpahaman antara MUI Sumatera Utara dengan beliau, maka pada tanggal 14 September 2014 beliau mengirim surat Nomer 02/MD/MPIU.TS/IX/14 kepada Idaroh Aliyah JATMAN yang berisi permohonan bantuan penyelesaian kesalah pahaman antara MUI Sumatera Utara dengan beliau.

Merespon surat permohonan Syaikh Muda Achmad Arifin tersebut, maka pada tanggal 7 Oktober 2014 kami telah menurunkan tim investigasi ke Medan selama 2 hari untuk mencari informasi dan data di lapangan baik di tempat pengajian Ihya Ulumuddin yang dipimpin oleh Syaikh Muda Achmad Arifin maupun di MUI Sumatra Utara. Berdasarkan data dan fakta di tempat pengajian Ihya’ Ulumuddin, maka kami (Pengurus JATMAN Pusat) berkesimpulan dan menyampaikan klarifikasi kepada MUI Sumatera Utara sebagai berikut:

Tarekat Samaniyah yang dipimpin oleh Syaikh Muda Achmad Arifin adalah termasuk tarekat mu’tabarah. Dzikir dan ajarannya sesuai dengan ajaran tarekat yang mengajarkan syari’at, hakikat, tarekat dan ma’rifat berdasarkan nash al-Qur’an dan al-Hadtis. Tarekat Samaniyah yang dipimpin Syaikh Muda Ahmad Arifin memiliki silsilah muttasil yang sudah diteliti secara ilmiah oleh Saifudin, MA dosen STAIN Langsa, Aceh Darussalam.

Terkait fatwa MUI Sumut terhadap tiga hal yang dianggap menyimpang telah diklarifikasi baik secara lisan maupun tulisan oleh Syaikh Muda Achmad Arifin sesuai dalil al-Qur’an dan Hadits (copy surat terlampir). Syaikh Muda Achmad Arifin juga telah meminta maaf jika terjadi kesalahan kata dan pemahaman.

JATMAN melihat bahwa persoalan ini sebenarnya adalah persoalan internal antara guru dan murid yaitu pemecatan Arsyad dan Sutini oleh Syaikh Arifin karena melakukan pelanggaran berat. Seharusnya hal ini dimediasi dengan bijak bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak ketiga.

JATMAN sebagai organisasi tarekat mu’tabarah dibawah PBNU bertanggung jawab membina semua aliran tarekat mu’tabarah di Indonesia.

Selain itu, tim investigasi JATMAN juga telah melakukan tabayyun dengan MUI Sumut sebanyak tiga kali pertemuan:

Pertemuan pertama, pada tanggal 7 Oktober 2014, tim investigasai JATMAN yang terdiri atas H. Ali M. Abdillah, H. Dwi Sisssaptoro dan Faisal diterima oleh Sanusi (Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Utara), Arso (Bagian Hukum) dan Husaen (Plt Ketua MUI/Bendahara). Dalam pertemuan tersebut Sanusi menyampaikan bahwa MUI Sumut bersedia mencabut fatwa jika Syaikh Muda Arifin sudah menyampaikan klarifikasi ketiga hal. (Ada bukti rekaman).

Pertemuan kedua, tanggal 24 Oktober 2014 tim investigasi JATMAN dipimpin oleh K.H. Wahfiudin Sakam didampingi oleh DR. H. Ali M. Abdillah, Dwi Sissaptoro dan Eko Darmansyah. Pertama kali kami datang ke PN Medan untuk menyaksikan persidangan Syaikh Arifin. Kami kaget melihat tujuh kendaraan rantis dan dua water canon milik polisi yang dipersiapkan untuk mengamankan proses persidangan. Kami menyaksikan langsung massa yang digerakkan oleh Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara. Di dalam ruang sidang mereka bertakbir, mengumpat dan mencaci-maki Syaikh Muda Achmad Arifin dengan kata sesat dan kafir. Melihat sikap arogan dan kasar massa FUI para jamaah tarekat Sammaniyah akan melakukan perlawanan, namun dapat dicegah oleh aparat keamanan sehingga tidak terjadi bentrokan antar kedua kubu.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi