Syekh Salim Al Hadhrami menyebut ada 17 hal yang disunnahkan dalam mandi. Hal tersebut dipaparkan oleh H. M. Ruhiyat Haririe, Lc dalam kajian fiqih bersama Majelis Dzikir SAEPI, yaitu:
1. Membaca Basmalah atau menyebut Nama Allah.
2. Membasuh kotoran terlebih dahulu, baik kotoran tersebut suci, seperti; sperma dan ingus, atau najis, seperti; wadi, madzi.
“Membasuh kotoran najis yang dianggap sebagai kesunahan mandi adalah ketika najis tersebut bukan najis mughaladzah, hukmiah atau ainiah yang dapat hilang dengan sekali basuhan,” ujar ustadz Haririe.
Adapun najis ainiah yang tidak dapat hilang dengan sekali basuhan, maka menghilangkannya sebelum mandi merupakan syarat (bukan kesunahan) sehingga mandi menjadi tidak sah jika najis ainiah masih ada, karena dapat menghalang-halangi antara anggota tubuh yang dikenainya dan air.
Terkait najis mughaladzh yang mengenai anggota tubuh, kata putera dari KH. Arief Ichwani itu, maka basuhkan air pada tempat yang dikenainya saat mandi. Lebih lanjut, bahwa belum dapat menghilangkan hadas jika membasuhnya tanpa disertai tatrib (mencampurkan debu di basuhan tertentu) atau sudah disertai tatrib tetapi belum selesai dari 7 (tujuh) kali basuhan.
Baca juga: Rukun Mandi Yang Sering Terabaikan
3. Berwudhu sebelum mandi.
4. Men-taslis (membasuhkan air sebanyak tiga kali-tiga kali).
5. Menyela-nyela rambut dengan air dan menyela-nyela jari-jari dengan air sebelum menuangkan air untuk mandi.
6. Mengawali basuhan pada separuh tubuh yang kanan.
7. Mengawali basuhan pada bagian atas tubuh.
8. Menggosok-gosok tubuh.
9. Menghadap kiblat.
10. Mandi di tempat yang sekiranya orang yang mandi tidak terkena percikan air basuhan.
11. Menggunakan penutup di tempat yang sepi.
12. Menjadikan wadah air yang luas di sebelah kanan dan wadah air yang sempit di sebelah kiri.
13. Tidak melakukan isti’anah (meminta tolong orang lain untuk membasuhkan, misalnya) kecuali karena udzur.
14. Membaca dua syahadat setelah mandi.
15. Berkumur dan Istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung).
Ustadz Haririe memberi keterangan mengenai berkumur dan istinsyaq, bahwa keduanya adalah kesunahan mandi sendiri, bukan kesunahan wudhu sebelum mandi. Menurut Abu Hanifah, mereka hukumnya wajib.
16. Air yang digunakan mandi sebanyak 1 shok jika memang mencukupi.
17. Memberikan perhatian lebih pada bagian lipatan-lipatan kedua telinga dan lipatan-lipatan tubuh (seperti leher, ketiak, dan lain-lain).
Baca juga: Ngaji Fiqih: Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi
Yang Makruh dalam Mandi
Selanjutnya dijelaskan bahwa hal-hal yang dimakruhkan dalam mandi itu ada 4, yaitu:
1. Menggunakan air secara berlebihan.
Yaitu mengambil air melebihi air yang mencukupi membasuh anggota tubuh tertentu meskipun tidak melebihi tiga kali basuhan sekalipun di tepi sungai.
2. Melakukan lebih dari tiga kali-tiga kali
Jika hitungan tiga kali tersebut telah diyakini dan status air sendiri adalah milik orang yang mandi, atau bukan miliknya tetapi dimubahkan menggunakannya.
“Apabila air mandi adalah mauquf (harta wakaf) maka melakukan lebih dari tiga kali hukumnya haram,” imbuhnya.
Tidak dimakruhkan membasuh kepala saat berwudhu meskipun perintah asalnya hanya mengusap sebagian kepala. Hal ini dikarenakan sebagian besar aktivitas dalam berwudhu dilakukan dengan cara membasuh. Sebab dengan membasuh itu dapat menghasilkan nadzafah atau kebersihan.
Baca juga: Enam Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Orang Yang Junub
3. Kurang dari tiga kali-tiga kali meskipun hitungan tiga kali tersebut tidak diyakini, kecuali ada hajat, semisal dingin.
4. Melakukan mandi atau wudhu di dalam air yang diam.
Artinya sekalipun air itu banyak bagi orang junub ketika tidak ada udzur, sekiranya ia berdiri dengan menyelam di dalam kolam air sambil berwudhu atau mandi, dengan catatan jika kolam air tersebut tidak berada di masjid.
Sebab, kata ustadz asal Bandung tersebut, jika berada di masjid maka dihukumi haram dari segi keharaman muktsu (berdiam diri) di dalam masjid bagi orang junub.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______