Jangan Kasih Kendor! Terus Boikot Produk Terafiliasi Agresi Israel

Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita

Dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina di antaranya, dalam fatwa itu disebutkan, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia karena para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing. Boikot harus tetap berlanjut, tidak boleh kendor,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin.

Ada lima kriteria yang ditetapkan MUI untuk memastikan bahwa suatu produk terafiliasi dengan Israel.

1. Kepemilikan Saham Mayoritas: Perusahaan yang saham mayoritas dan pengendalinya memiliki afiliasi jelas dengan Israel.

2. Entitas Asing: Perusahaan yang pemegang saham pengendalinya adalah entitas asing dengan bisnis aktif di Israel.

3. Sikap Politik: Perusahaan yang mendukung politik genosida dan agresi Israel terhadap Palestina.

Baca juga: Sufi Itu Pelopor Kemajuan Umat

4. Nilai-Nilai Produsen: Produk dari perusahaan yang nilai-nilainya bertentangan dengan nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.

5. Pernyataan Politik dan Ekonomi: Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.

Kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi