Bulan puasa tinggal beberapa minggu lagi sementara program vaksinasi Covid-19 sedang berjalan. Bagi Muslim, penting adanya kepastian hukum terkait vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa.
Untuk menjawab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Menurut MUI secara ketentuan hukum vaksinasi saat menjalani ibadah puasa tidak membatalkan puasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” jelas Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi tidak membatalkan puasa setelah melalui rapat pleno yang membahas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan pada Selasa (16/3).
Menurut MUI vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular yang tidak membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19.
Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” kata Niam.
Namun, Komisi Fatwa MUI merekomendasikan agar pemerintah dapat melakukannya pada malam hari. Ini untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
MUI juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir ketika melakukan vaksinasi saat menjalani ibadah puasa, asalkan tetap memperhatikan kondisi fisik.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______