Bukan Pertama Kali Terjadi, RI Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji
Kementerian Agama RI membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini (2020/1441 H), tapi ternyata ini bukan yang pertama kali terjadi.
Pada tahun 1946, 1947 dan 1948 jemaah haji Indonesia juga pernah batal diberangkatkan dengan pertimbangan adanya kondisi perang dengan Belanda.
Pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini secara resmi disampaikan oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi melalui channel YouTube, Selasa (2/6/2020).
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menag.
Keputusan diambil setelah pemerintah mempelajari berbagai pertimbangan, selain karena wabah covid-19 yang belum juga mereda, alasan lain karena pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum juga membuka akses bagi negara mana pun akibat pandemi covid 19.
Menurut Menag, tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah,”papar Menag.
Pembatalan dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR RI.
Pembatalan tesebut berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dari tahun ke tahun, jumlah jemaah haji asal Indonesia selalu meningkat. Mengutip katadata tahuh 2018, jemaah haji Indonesia mencapai angka 203.350 jiwa, naik 0,13% dari tahun sebelumnya sebesar 203.070.
Peningkatan tertinggi terjadi pada 2017 yang mencapai 31,5%. Peningkatan ini seiring dengan penambahan kuota menjadi 221.000 orang. Tahun lalu (2019), jumlah jemaah haji asal Indonesia mencapai 215.377 dari 529 kelompok terbang (kloter).
Tahun 2020, menurut Kemenag kuota jemaah haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Namun, sejak akhir Februari 2020 lalu, pemerintah Arab Saudi telah menghentikan sementara kunjungan jemaah umrah ke Tanah Suci, Mekkah, termasuk dari Indonesia. Pelarangan kunjungan masih juga belum dicabut hingga menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun ini yang jatuh pada bulan Juli nanti.
Pelarangan ibadah haji Indonesia di masa kemerdekaan
Beberapa tahun setelah Indonesia merdeka, tidak perjalanan ada ibadah haji yang difasilitasi pemerintah Indonesia.
Menurut data majalah Tempo ed. 24 april 2011, mengutip data Departemen Agama RI, salah satu alasannya adalah keadaan yang masih sulit dan genting.
Setelah merdeka, Indonesia tidak serta-merta mendapatkan keamanan dan pengakuan kedaulatan, apalagi kemakmuran.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______