Amaliyah TQN Pontren Suryalaya dan Pelestarian Lingkungan
Daratan dan lautan mengalami kerusakan, ketidakseimbangan, serta kekurangan manfaat
Tasawuf memiliki hubungan yang erat dengan lingkungan dan pemeliharaannya. Pemeliharaan lingkungan bagian dari dua rukun tasawuf. Tasawuf diartikan dengan ash shidqu ma’a al haq wa al khuluq ma’a al khalqi (senantiasa benar bersama al Haq (Allah Swt) dan berakhlak kepada sesama makhluk).
Tasawuf itu seluruhnya ialah akhlak, siapa yang bertambah baik akhlaknya kepada makhluk, sungguh telah bertambah nilai bertasawufnya.
Hal ini selaras dan diperkuat oleh sabda nabi Saw: “Sungguh aku hanyalah diutus untuk menyempurnakan baiknya akhlak atau kemuliaan akhlak.”
Sungguh Allah beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang mereka adalah para muhsinin. (An Nahl: 128)
Baca juga: Dua Amaliah Yang Mesti Diintensifkan di Bulan Ramadhan
Fatwa MUI Terkait Kerusakan Lingkungan dan Iklim Global
Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Dalam fatwa tersebut lahir ketentuan hukum sebagai berikut:
- Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir dan israf.
- Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
- Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari kemudharatan bagi makhluk hidup.
- Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______