Terbit Perpres No. 82 Tahun 2021, Atur Dana Abadi Pesantren

Terbitnya Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021 jadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021.

Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi: a. fungsi pendidikan; b. fungsi dakwah; dan c. fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren bersumber dari: a. masyarakat; b. Pemerintah Pusat; c. Pemerintah Daerah; d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat; dan e. Dana Abadi Pesantren. Demikian bunyi pasal 4 tentang Sumber Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Baca juga…

“Sekarang Pemda bisa mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/09).

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden RI H. Joko Widodo juga mengatur dana abadi pesantren yang tertuang dalam pasal 23 dan pasal 24, sebagai berikut:

  1. Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungj awaban antargenerasi.
  3. Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan. dana abadi pendidikan.
  4. Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren’ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren.

Mekanisme pemanfaatan dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertulis dalam pasal 24.

Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi. Dana ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.

“Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren,” pungkas Yaqut.

#perpres #pesantren #danaabadi


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi