Syekh Tolhah Kali Sapu Cirebon (3/4)

Pada tahun 1888 di Cilegon Banten, terjadi pemberontakan melawan Belanda yang dipimpin oleh murid-murid Syekh Abdul Karim, Khalifah TQN di Banten.

Akibatnya aparat keamanan kolonial Belanda di Cirebon mengamati secara ketat sikap dan prilaku Syekh Tolhah yang juga Khalifah TQN di Cirebon dan seperguruan dengan Syekh Abdul Karim.

Pemerintah Belanda lalu menangkap Syekh Tolhah, atas dasar laporan ulama-ulama anti TQN bahwa Syekh Tolhah dalam setiap khutbah Jumat sering mengutarakan ujaran kebencian kepada Ratu Belanda.

Baca juga: Syekh Tolhah Kali Sapu Cirebon Part 1/4

Setelah menjalani pemeriksaan di Cirebon, Syekh Tolhah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa oleh Staff Gubernur Jendral Belanda. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Batavia (Jakarta) Syekh Tolhah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran besar dan boleh kembali ke Kalisapu. Namun aparat keamanan Belanda menjadi lebih intensif mengawasi sikap dan prilaku Syekh Tolhah.

Pesantren terus berkembang. Semakin banyak pelajar dan kiai dari berbagai daerah di luar Cirebon yang ingin berguru kepada Syekh Tolhah. Di lain sisi, situasi dan kondisi saat itu tidak menggembirakan karena pengawasan pihak Belanda.

Syekh Tolhah untuk sementara memindahkan aktivitas pengajaran TQN ke Trusmi. Di Kalisapu tetap diadakan kegiatan pengajaran TQN, hanya frekuensinya saja yang dikurangi. Syekh Tolhah lebih sering menghabiskan waktunya di Trusmi, sesekali di Kalisapu.

Di Trusmi tantangan dan gangguan terhadap pengembangan TQN ternyata lebih besar dibandingkan di Kalisapu. Gangguan terbesar bukan dari Belanda, melainkan dari bangsa sendiri.

Pada tahun 1897 Syekh Tolhah diajukan ke sidang Pengadilan Agama di Cirebon, didakwa oleh Kepala Desa Trusmi telah meresahkan masyarakat karena merebut hak pemerintah desa dalam mengelola benda dan bangunan kuno peninggalan Pangeran Trusmi (putra pertama Sunan Gunung Jati) dan peninggalan Pangeran Cakrabuana/Ki Kuwu Cirebon (Uwa Sunan Gunung Jati).

Baca juga: Syekh Tolhah Kali Sapu Cirebon Part 2/4

Keputusan pengadilan agama Cirebon menyatakan Syekh Tolhah berhak penuh atas benda dan bangunan kuno, karena Syekh Tolhah dinyatakan mempunyai hak yang kuat sebagai keturunan yang sah dari Pangeran Trusmi.

Upaya Kades Trusmi yang ingin melihat Syekh Tolhah keluar dari Trusmi  dan mempermalukannya dengan mengajukan perkara ke Pengadilan Agama di Cirebon tidak berhasil.

Makam Syekh Tolhah di Cirebon.

Hikmah dari gagalnya upaya kades tersebut menyebabkan banyak tokoh-tokoh masyarakat semakin bersimpati kepada Syekh Tolhah. Banyak warga yang berkunjung dan meminta penjelasan tentang ajaran TQN.

Selain itu mulai banyak yang mengetahui bahwa Syekh Tolhah masih keturunan Pangeran Trusmi, putra Sunan Gunung Jati yang makamnya tidak pernah sepi dikunjungi peziarah.

Baca juga: Syekh Tolhah Kali Sapu Cirebon Part 4/4

Hikmah lainnya, hubungan Syekh Tolhah dengan Sultan Atmaja, Sultan Kasepuhan X menjadi lebih akrab. Bahkan ia diangkat menjadi penasihat pribadi Sultan Atmaja.

Pada tahun 1890, Bupati Kuningan meminta Syekh Tolhah mengajarkan TQN kepada pejabat-pejabat kabupaten. Pada masa itu Bupati Kuningan adalah satu-satunya bupati yang berani dan terbuka menjadi murid suatu tarekat.

Sejak pesantren didirikan pertama kali di Begong hingga pindah ke Trusmi banyak santri, kiai dan pejabat yang berguru kepada Syekh Tolhah. Dari sekian muridnya ada seorang yang sangat menonjol, ia adalah Syekh Abdullah Mubarok bin Nur Muhammad yang kemudian hari dikenal sebagai Abah Sepuh atau Ajengan Godebag.

(Diambil dari buku Menelusuri Perjalanan Sejarah Pondok Pesantren Suryalaya, yang disusun oleh R.H. Unang Sunardjo SH).


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi