Rukun Mandi Yang Sering Terabaikan

Mandi wajib sah jika diniatkan sejak awal basuhan dan air merata ke seluruh tubuh

Pembahasan fiqih lazim dengan rutinitas harian, seperti mandi misalnya. Lalu bagaimana rukun mandi dibahas dalam kitab Safinatun Najah dengan syarahnya Kasyifatus Saja?

فُرُوْضُ الْغُسْلِ اثْنَانِ :النِّيَّةُ وَتَعْمِيْمُ الْبَدَنِ بِالمَاءِ

Fardhu (rukun) mandi besar (baik wajib atau pun sunnah) ada dua, yaitu niat dan mengguyur rata badan dengan air.

Rukun mandi yang pertama adalah niat. Misalnya orang junub berniat menghilangkan jinabat, orang yang haid atau nifas berniat menghilangkan haid atau nifas, atau masing-masing dari mereka bertiga berniat melakukan mandi, atau berniat melakukan fardhu mandi, atau berniat melakukan kewajiban mandi (mandi wajib), atau berniat mandi atau bersuci karena shalat, atau berniat menghilangkan hadas, atau berniat bersuci dari atau karena hadas, atau berniat bersuci wajib.

“Tidak cukup kalau hanya berniat mandi saja atau berniat bersuci saja karena mandi saja atau bersuci saja terkadang adalah kebiasaan (bukan ibadah),” jelas ustadz Haririe dalam kajian fiqih bersama Majelis Dzikir SAEPI.

Adapun niat mandi wajib itu dilakukan bersamaan dengan awal bagian yang dibasuh, baik yang dibasuh itu adalah tubuh bagian bawah, atas, atau tengahnya karena seluruh tubuh orang junub adalah seperti satu anggota utuh.

Baca juga: Ngaji Fiqih: Enam Hal Yang Mewajibkan Mandi

Apabila ia melakukan niat setelah membasuh bagian tertentu, tambah ustadz Haririe, maka wajib baginya mengulangi membasuh bagian tertentu tersebut karena tidak dianggap sah sebab dibasuh sebelum niat.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi