Profesi Amil Zakat Menjanjikan di Masa Depan
Amil Zakat bukanlah hobi melainkan sebuah profesi, ada komitmen moral yang tinggi
“Jadi tidak ada lagi yang mengatakan lembaga zakat di Jawa itu jauh lebih baik dari lembaga zakat di luar Jawa,” imbuhnya.
Baca juga: Kelas Literasi Mengenal Zakat Lebih Dekat
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tentang zakat dan wakaf ini disusun oleh Kementerian Agama dengan melibatkan partisipasi dari stakeholders baik lembaga zakat maupun lembaga wakaf.
Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rincian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pengelola zakat dan pengelola wakaf dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Ada 40 kompetensi yang harus dimiliki seorang Amil,” jelasnya.
Tujuan dari SKKNI ini untuk menjadi acuan kompetensi kerja yang harus dimiliki oleh pengelola zakat dan pengelola wakaf.
Baca juga: Digitalisasi Zakat dan Wakaf Untuk Pengelolaan Yang Efektif dan Efisien
Karena itu amil dan nazhir perlu mengikuti sertifikasi agar memiliki standar kerja yang profesional dan juga mempunyai daya saing untuk bekerja di lembaga di manapun bekerja.
Sertifikasi Amil Zakat
Tujuan dari sertifikasi profesi ini bagi amil zakat atau nazhir untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

