Ngaji Fiqih, Empat Hal Yang Membatalkan Wudhu
Empat yang membatalkan wudhu; hadas, tidur, sentuhan lawan jenis dan sentuh aurat
Meskipun karena lupa, meskipun qubul yang disentuh telah terpotong sekiranya masih disebut sebagai farji, meskipun qubul sudah tidak berfungsi, meskipun qubul anak kecil atau mayit, dan meskipun qubul milik sendiri atau orang lain.
Pengertian bagian qubul di sini bagi laki-laki adalah seluruh batang dzakar. Pengertian bagian qubul bagi perempuan adalah dua bibir vagina yang saling bertemu. Kedua bibir tersebut adalah dua sisi vagina yang menutupinya sebagaimana dua bibir menutupi mulut atau cincin menutupi bagian jari-jari dibawahnya.
Baca juga: Ketika Nabi Lebih Memilih Majelis Ilmu
Syarat menyentuh qubul atau halaqoh dubur manusia yang dapat membatalkan wudhu adalah sekiranya disentuh dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari-jari tangan secara langsung tanpa ada yang menghalanginya seperti kain, dll. []
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

