Ngaji Fiqih, Empat Hal Yang Membatalkan Wudhu
Empat yang membatalkan wudhu; hadas, tidur, sentuhan lawan jenis dan sentuh aurat
“Semisal saking asyiknya bertawajjuh dari ba’da subuh sampai syuruq, lalu tertidur sambil bertawajjuh tanpa bersender kepada apapun, duduk secara kokoh maka tidak membatalkan wudhu,” jelas putera dari KH. Arief Ichwani tersebut.
Dalil tentang batalnya wudhu sebab tidur adalah sabda Rasulullah Saw:
Kedua mata adalah pengikat kelalaian. Ketika kedua mata tidur maka pengikat tersebut terlepas sehingga barang siapa tidur maka wajib baginya berwudhu. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah.
Wudhu juga bisa batal karena hilang sifat tamyiz yang disebabkan oleh selain tidur, seperti; gila dan lain sebagainya. Pengertian gila di sini adalah hilangnya sifat pengetahuan dari hati, tetapi masih memiliki kekuatan dan gerak pada anggota tubuh.
Baca juga: Makna Kalimat Tauhid Secara Syariat Tarekat dan Hakikat
Ketiga, bersentuhannya dua kulit lelaki dengan perempuan dewasa tanpa pembatas.
Maksudnya, adalah saling bertemunya kulit laki-laki ajnabi yang dewasa dan kulit perempuan ajnabiah yang dewasa tanpa adanya penghalang.
Masing-masing dari mereka, wudhunya batal, baik sama-sama merasakan enak atau tidak, baik secara sengaja bersentuhan atau lupa atau dipaksa. Baik kulit yang saling bersentuhan adalah kulit anggota tubuh yang berfungsi atau yang sudah mati, meskipun si laki-laki adalah yang pikun atau yang tidak memiliki dzakar sama sekali.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

