MA Putuskan Vaksin Wajib Halal, Kiai Wahfi Berikan Apresiasi
MA putuskan vaksin Covid-19 wajib halal; YKMI dinilai teladani peran sosial kaum sufi
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan vaksin Covid-19 wajib berstatus halal bagi umat Islam di Tanah Air.
MA telah mengabulkan permohonan hak uji materil yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” demikian salinan putusan MA tersebut.
Baca juga: Peran Sufi Dalam Kekaisaran Ottoman (bagian-1)
Dalam salinan putusan MA itu, pemerintah juga tidak bisa memaksa warga negara untuk divaksinasi tanpa jaminan halal.
“Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi Covid-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” begitu bunyi putusan MA.
Wakil Talqin Pangersa Abah Anom, KH. Wahfiudin memberikan apresiasi kepada KH. M. Danial Nafis, Mudir Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al Mu’tabarah An Nahdliyyah (JATMAN) DKI Jakarta selaku pendiri dan ketua pembina YKMI.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

