Audit Syariah Pilar Tata Kelola Zakat, Antara Regulasi dan Realisasi
Audit syariah OPZ jamin kepatuhan, cegah pelanggaran, dan dorong profesionalisme
Cikal bakal audit syariah untuk Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dimulai saat terbitnya Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 yang kemudian direvisi oleh UU No. 23 Tahun 2011. Dalam UU yang berumur hampir 14 tahun tersebut, diatur bahwa Menteri Agama RI melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota dan LAZ.
Dalam konteks pembinaan dan pengawasan itu, Kementerian Agama mengatur perizinan lembaga amil zakat, penetapan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota serta pemilihan anggota BAZNAS, kepatuhan syariah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), akreditasi OPZ, kompetensi dan profesionalisme amil, hingga penguatan Dewan Pengawas Syariah zakat dan Auditor Syariah.
Kemudian terbitnya PP No. 14 Tahun 2014 mengatur bahwa pengelolaan zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya harus diaudit syariah dan keuangan. Selanjutnya, terbit PMA No. 41 Tahun 2016 tentang pengawasan internal pada Kementerian Agama, di dalamnya diatur bahwa pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam bentuk Audit Kinerja dan Audit dengan tujuan tertentu yang meliputi audit syariah.
Berikutnya dibentuklah Seksi Audit Syariah Lembaga Zakat pada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang tugasnya diatur dalam PMA No. 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
Lalu terbit KMA No. 733 Tahun 2018 yang diperbaharui dengan KMA No. 606 Tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Pada tahun 2020 inilah dilakukan Audit Syariah pada BAZNAS sesuai PP 14 Tahun 2014.
Audit syariah ini ditujukan untuk mengevaluasi kinerja OPZ melalui aspek kinerja lembaga, kinerja keamilan, kinerja pengumpulan, dan pendistribusian serta pendayagunaan. Karena ruang lingkup audit syariah yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag itu berbeda dari audit lainnya maka lahir petunjuk pelaksanaan audit syariah dalam Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama No. 137 Tahun 2021.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______