Berkaitan dengan perkembangan Covid-19 yang sangat perlu diwaspadai sekarang ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Untuk itu LDTQN Pontren Suryalaya menghimbau agar pelaksanaan amaliyah inti (dzikir, khataman dan manakiban) dapat tetap dilaksanakan dengan sangat memperhatikan aturan terkait PPKM tadi.
“Namun demikian, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi tempat, jumlah jamaah, durasi amaliyah, dan protokol kesehatan lainnya, agar sesuai dengan isi dari kebijakan PPKM dimaksud. Terkait keinginan para ikhwan untuk datang langsung ke Suryalaya pada saat PPKM ini, maka kami mengintruksikan kepada para Pengurus LDTQN untuk dapat mencegah atau kalau perlu melarang sementara para Ikhwan terkait hal itu,” demikian tertulis dalam surat bernomor 046/B-LDTQN/PPS/VII/2021 tersebut. Baca juga…
Imbauan yang dirilis pada tanggal 1 Juli 2021 ini sangat penting untuk diperhatikan dan dijalankan demi keselamatan Keluarga Besar Pontren Suryalaya secara khusus dan masyarakat secara umum.
Terlebih kepada para ikhwan yang berasal dari daerah zona merah juga zona orange. Dan himbauan ini berlaku bagi seluruh ikhwan tidak hanya yang berada di wilayah yang terkena aturan PPKM.
“Kita sangat yakin bahwa ini semua adalah kehendak Allah SWT. Sang Pencipta Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Untuk itu mari kita berlindung melalui “Benteng-Nya” dengan meningkatkan amaliyah terutama dzikir, khotaman dan manakiban dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. Mudah-mudahan Allah Swt menyelamatkan kita dari berbagai bala dzahir batin,” pungkas surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum LDTQN Pontren Suryalaya Dr. Muhammad Kodir, M.Si. dan Sekjen Nana Yusep, M.Sos.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______