Konstitusi Madinah di Masa Nabi Saw
Masuk Madinah, Nabi bangun masjid dan persaudaraan lintas suku, iman, dan bangsa
Selanjutnya Nabi Saw membina persaudaraan antara sesama umat manusia atau ukhuwah insaniah. Dalam mengatur di kota Madinah, yang penduduknya terdiri dari berbagai suku, ras dan agama, Nabi membuat perjanjian dengan berbagai kalangan yang disebut Konstitusi Madinah, atau Piagam Nabi Muhammad Saw.
Masyarakat Madinah terdiri dari kaum muslimin, yang merupakan gabungan antara kaum Muhajir dan kaum Anshar, masyarakat Yahudi yang terdiri dari berbagai suku, kaum Nasrani dan masyarakat Madinah yang masih musyrik. Konstitusi di zaman Nabi, sebagai konstitusi tertulis yang tertua itu terdiri dari sepuluh bab, berisi 47 Pasal. Diantaranya mengatur mengenai persaudaraan seagama, persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan umat dan sebagainya.
Perhatikan beberapa contoh fasal berikut ini: Pasal 1: Pembentukan umat, sesungguhnya mereka adalah satu bangsa (umat) bebas dari pengaruh manusia lainnya. Dalam pasal-pasal yang menyangkut hak asasi disebutkan bahwa hak dan kewajiban yang sama antara kaum Muhajir, Anshar dan suku-suku lain seperti Suku Auf, Bani Saidah, Bani al-Harits, Bani Najar dan sebagainya.
Pasal tentang persatuan seagama, disebutkan segenap orang-orang yang beriman yang bertakwa harus menentang setiap orang yang berbuat kezaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan, di kalangan masyarakat orang-orang yang beriman. (Lihat: Hayatu Muhammad, hal. 225-227 dan Z.A. Ahmad, Piagam Nabi Muhammad, hal. 21-30). []
Oleh: Dr. KH. Zakky Mubarak, MA
#rasulullah #madinah #konstitusimadinah
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

