Enam Hal Yang Haram Dilakukan Bagi Orang Yang Junub
Enam hal haram bagi orang junub, termasuk berdiam di masjid dan baca Al-Qur’an
f) Orang junub membaca al Quran dengan bermaksud qira’ah (membaca) saja, atau bermaksud qira’ah dan dzikir, atau bermaksud salah satu dari qira’ah atau dzikir tetapi tidak ditentukan manakah yang sebenarnya ia maksud.
Apabila ia membaca satu ayat al Quran dengan bermaksud ihtijaj atau mengambil dalil maka diharamkan.
“Apabila orang junub membaca al Quran dengan bermaksud dzikir saja atau ia memutlakkan, artinya, ia membaca al Quran dengan menggerak-gerakkan lisan tanpa memaksudkan salah satu dari qira’ah atau dzikir, maka tidak diharamkan,” tambahnya.
Karena yang demikian itu, papar ustadz Haririe tidak disebut sebagai qur’an (membaca) karena adanya sharif (perkara yang mengalihkan) kecuali dengan disertai maksud tertentu. Sebaliknya, apabila tidak ada sharif maka bisa disebut dengan quran meskipun tanpa disertai maksud tertentu.
Baca juga: Makna Kalimat Tauhid Secara Syariat Tarekat dan Hakikat
g) Hukum membaca al Quran yang dilakukan oleh orang junub itu adalah sunah. Berbeda, ketika hukum membacanya adalah wajib, baik di dalam shalat atau di luarnya.
Bacaan al-Quran yang wajib di dalam shalat adalah seperti; faqid at-tuhuraini yakni orang yang tidak mendapati dua alat bersuci, yaitu air dan debu.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

