Empat Hal Yang Haram Dilakukan Saat Sedang Hadas Kecil

Tanpa wudhu, haram lakukan shalat, thawaf, sentuh dan bawa mushaf—jaga kesucian!

Ada empat hal yang diharamkan untuk dilakukan bagi mereka yang berhadas kecil, sampai ia menghilangkan hadasnya dengan berwudhu atau tayamum. Demikian Ustadz H. M. Ruhiyat Haririe, Lc menerangkan dalam kajian kitab Safinatun Naja karya Syekh Salim bin Sumair Al Hadhrami.

من انتقض وضوءه حرم عليه أربعة أشياء الصلاة والطواف ومس المصحف وحمله

Siapa yang batal wudhunya, haram baginya empat hal, yaitu shalat, thawaf, menyentuh mushaf dan membawanya.

Pertama, shalat

Orang yang telah batal wudhunya atau yang tengah menanggung hadas kecil tidak diperbolehkan melakukan shalat) sekalipun itu shalat sunnah, shalat jenazah. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

لا يقبل ﷲ صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ

“Allah tidak akan menerima shalat yang dilakukan oleh salah satu dari kalian ketika ia telah menanggung hadas sampai ia berwudhu terlebih dahulu”.

Baca juga: Ngaji Fiqih: Ini Rukun Wudhu dan Sunnahnya

Dikecualikan faqid tuhuraini (orang yang tidak mendapati dua alat thaharah, yaitu air dan debu), maka ia melakukan shalat fardhu (tanpa bersuci, dalam hal ini, tanpa berwudhu), bukan shalat sunnah, karena lihurmatil waqti (untuk menghormati waktu shalat). Dan ketika ia telah mendapati salah satu dari air atau debu, ia meng-qadha (mengganti) shalatnya itu.

Ustadz Haririe menjelaskan, bahwa yang juga masuk dalam makna shalat adalah khutbah Jumat, Sujud Tilawah, dan Sujud Syukur. “Artinya ketika seseorang telah menanggung hadas dan belum berwudhu, ia tidak diperbolehkan melakukan khutbah Jumat dan seterusnya,” imbuhnya.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi