Tiga Tali Temali Pengukuh Ikatan Pernikahan
Jangan menghalangi seseorang untuk menikah dengan alasan dia belum mampu
Di satu sisi orang tua dilarang terlalu memperhatikan sisi materi. Di sisi lain yang akan menikah dilarang untuk maju (menikah) kalau belum mampu. Karena tanpa kemampuan untuk menikah, pernikahan akan gagal. Dua pesan ini agar dilaksanakan sehingga terjadi keseimbangan.
Abi Quraish, panggilan akrabnya, juga menerangkan bahwa perkawinan hendaknya langgeng. Apa yang disatukan oleh Allah hendaknya tidak diputus. Dalam konteks kelanggengan, perkawinan disebut al Qur’an sebagai mitsaqan ghalidza atau ikatan yang sangat kukuh.
Baca juga: Mewujudkan Keadilan Hakiki dan Kemaslahatan Bersama
Tiga Pengikat Tali Perkawinan
Penulis Tafsir Al Misbah itu menyebut, pernikahan kukuh karena pengikatnya tiga hal pokok, yakni mawaddah, rahmah dan amanah.
Mawaddah adalah kecintaan kepada seseorang disertai dengan kosongnya jiwa dari sangka buruk. Karena bisa jadi kita mencintai seseorang tapi kita bersangka buruk, ragu dan sebagainya.
Mawaddah itu ialah cinta sehingga tidak lagi melihat keburukan pasangannya, bahkan yang buruk pun kita anggap baik. Seperti seorang ibu yang melihat anaknya yang sumbing atau buta sebelah.
Suami atau istri ketika menikah diharapkan agar terjalin antar keduanya mawaddah, sehingga tidak terlihat lagi keburukan-keburukan.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

