Tiga Tali Temali Pengukuh Ikatan Pernikahan

Sejak dilahirkan manusia dibekali Allah Swt punya potensi dorongan seksual. Islam hadir sesuai dengan fitrah manusia memberi jalan keluar, yakni dengan cara menikah.

Pernikahan adalah sunnah nabi Saw. Dalam konteks hukum nikah hukumnya boleh. Tetapi sunnah di sini maknanya cara hidup nabi dalam menyalurkan naluri kemanusiaan seksualnya. Artinya bukan dengan menempuh jalan tidak menikah atau dengan cara lain selain menikah.

Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam konteks pernikahan ada dua pesan al Qur’an. Pertama ditujukan kepada yang akan menikah, yang kedua ditujukan kepada orang tua yang akan menikah.

“Yang akan menikah, dikatakan tahan dirilah, lakukan aktivitas yang bisa mengalihkan dari desakan dan dorongan seksual, sampai kamu mampu menikah. Karena tanpa kemampuan, pernikahan akan gagal,” ujar Pendiri Pusat Studi Al Qur’an itu.

Baca juga: Keluarga dan Keturunan Abah Sepuh

Lalu kepada orang tua yang menikahkan dipesankan, jangan menghalangi seseorang untuk menikah dengan alasan dia belum mampu.

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Lagi Maha Mengetahui. [Surah An-Nūr: 32]

Di satu sisi orang tua dilarang terlalu memperhatikan sisi materi. Di sisi lain yang akan menikah dilarang untuk maju (menikah) kalau belum mampu. Karena tanpa kemampuan untuk menikah, pernikahan akan gagal. Dua pesan ini agar dilaksanakan sehingga terjadi keseimbangan.

Abi Quraish, panggilan akrabnya, juga menerangkan bahwa perkawinan hendaknya langgeng. Apa yang disatukan oleh Allah hendaknya tidak diputus. Dalam konteks kelanggengan, perkawinan disebut al Qur’an sebagai mitsaqan ghalidza atau ikatan yang sangat kukuh.

Baca juga: Mewujudkan Keadilan Hakiki dan Kemaslahatan Bersama

Tiga Pengikat Tali Perkawinan

Penulis Tafsir Al Misbah itu menyebut, pernikahan kukuh karena pengikatnya tiga hal pokok, yakni mawaddah, rahmah dan amanah.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
______
Rekomendasi