Tiga Tali Temali Pengukuh Ikatan Pernikahan
Jangan menghalangi seseorang untuk menikah dengan alasan dia belum mampu
Sejak dilahirkan manusia dibekali Allah Swt punya potensi dorongan seksual. Islam hadir sesuai dengan fitrah manusia memberi jalan keluar, yakni dengan cara menikah.
Pernikahan adalah sunnah nabi Saw. Dalam konteks hukum nikah hukumnya boleh. Tetapi sunnah di sini maknanya cara hidup nabi dalam menyalurkan naluri kemanusiaan seksualnya. Artinya bukan dengan menempuh jalan tidak menikah atau dengan cara lain selain menikah.
Prof. Dr. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa dalam konteks pernikahan ada dua pesan al Qur’an. Pertama ditujukan kepada yang akan menikah, yang kedua ditujukan kepada orang tua yang akan menikah.
“Yang akan menikah, dikatakan tahan dirilah, lakukan aktivitas yang bisa mengalihkan dari desakan dan dorongan seksual, sampai kamu mampu menikah. Karena tanpa kemampuan, pernikahan akan gagal,” ujar Pendiri Pusat Studi Al Qur’an itu.
Baca juga: Keluarga dan Keturunan Abah Sepuh
Lalu kepada orang tua yang menikahkan dipesankan, jangan menghalangi seseorang untuk menikah dengan alasan dia belum mampu.
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Lagi Maha Mengetahui. [Surah An-Nūr: 32]
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______