Pengelolaan Wakaf Didominasi Aktifitas Ijtihadi
Di masa kolonial wakaf lebih banyak tanah, dan semakin masif abad ke-19 (masjid, pesantren)
Meski begitu, tantangan wakaf juga cukup tinggi, di antaranya mengenai pemahaman fikih dan kehati-hatiannya yang tinggi. Lalu, mayoritas nazir paruh waktu dan belum memiliki manajemen pengelolaan yang baik/tepat. Sehingga nazir perlu didorong agar memiliki kecakapan dan kapasitas yang baik dari sisi manajemen dan pengelolaan.
Baca juga: Wakaf Pilihan Cerdas Yang Menjanjikan
“Kalau bisa jangan paruh waktu di era kontemporer seperti ini, perkembangan wakaf yang luar biasa bahkan masuk ke dunia digital, ekonomi global. Nazir yang full time dan profesional,” imbuhnya.
Tantangan lainnya ialah mendorong administrasi/birokrasi yang masih lemah dengan melakukan pembaharuan agar terus menguat. Lalu perubahan ekonomi yang perlu terus direspon oleh fikih & peraturan, dengan kata lain harus terus di-update.
Dalam paparannya, Direktur Social Trust Fund UIN Jakarta ini menyebut bahwa prinsip dasar wakaf berdasarkan hadis, “jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan (hasil)-nya.” (HR. Ibn Umar)
Baca juga: Pentingnya Edukasi dan Sertifikasi Nazhir Wakaf
Wakaf berbeda dengan zakat dan sedekah lainnya, jadi ada tahan pokoknya. Ini prinsip wakaf yang krusial.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Diskusi mengenai wakaf ada tiga hal, waktu, wakaf untuk selamanya dan jangka waktu tertentu. Kemudian peruntukan wakaf dan objek wakaf, lanjutnya.
“Jadi nanti dalam implementasi, bahkan perdebatan katakanlah, rata-rata kembali pada tiga ini,” pungkasnya.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

