Tidak ada istilah resmi untuk pakaian Islam, sebab agama tidak menjelaskan secara rinci bagaimana bentuk dan potongan pakaian serta cara dalam menutupi tubuh.
Kita dibolehkan memakai pakaian, selama pakaian tersebut dalam cakupan kaidah umum yang tidak bertentangan dengan syariat di antaranya: tidak menggambarkan bentuk tubuh, tidak tembus pandang, tidak menyingkap aurat serta tidak termasuk pakaian syuhrah (pakaian yang mengundang perhatian).
Syekh Ali Jum’ah menerangkan bahwa berusaha mengenakan model pakaian yang sesuai dengan zaman termasuk muru’ah (keluhuran budi) asal bukan dosa, sedangkan berusaha untuk berpakaian beda termasuk salah satu jenis syuhrah dan memisahkan diri.
Ada sejumlah hadis yang mencela pakaian syuhrah, yaitu yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi saw bahwasannya beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barangsiapa mengenakan baju syuhrah di dunia, Allah akan memakaikan baju kehinaan kepadanya pada hari Kiamat.” (HR. Ibnu Majah).
Dalam riwayat lain dari Ibnu Umar juga, Nabi Saw bersabda:
من لبس ثوب شهرة في الدنيا، ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم تُلهب فيه النار
“Barangsiapa mengenakan baju syuhrah di dunia, Allah akan memakaikan baju kehinaan kepadanya pada hari Kiamat, kemudian dikobarkan padanya.” (HR. Abu Dawud).
Dan dari Abu Dzar, Nabi saw bersabda:
من لبس ثوب شهرة أعرض الله عنه حتى يضعه متى وضعه
“Barangsiapa mengenakan baju syuhrah Allah akan berpaling darinya hingga menanggalkannya ketika dia menanggalkannya.” (HR. Ibnu Majah).
Hadis-hadis ini, kata Syekh Ali Jum’ah, menunjukkan keharaman mengenakan pakaian syuhrah, namun tidak menentukan jenis pakaian tertentu, tetapi bisa terjadi dengan dikenakannya pakaian yang berbeda dengan yang biasa dipakai oleh masyarakat sehingga mendapatkan celaan karena menyalahi adat istiadat yang berlaku. Baca juga…
Ulama menjelaskan bahwa memakai pakaian syuhrah artinya memakai pakaian dengan maksud menjadi terkenal atau tersohor di antara manusia. Baik itu lantaran memakai pakaian yang mahal atau berharga untuk berlagak, berbangga diri, menyombongkan diri, bermegah-megahan dengan dunia dan hiasannya atau pun memakai pakaian yang buruk, hina, jorok, rendah untuk menunjukkan kezuhudan dan riya’ (cari perhatian).
لأن التحريم يدور مع الإشتهار والمعتبر القصد وإن لم يطابق الواقع
Asy-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, “keharaman di sini berputar pada keinginan untuk mengundang perhatian, dan yang dijadikan pegangan adalah tujuan, meskipun tidak sesuai dengan kenyataan.”
Syekh Ali Jum’ah dalam kitab al Mutasyadidun menerangkan bahwa petunjuk Nabi saw dalam berpakaian adalah hendaknya seseorang mengenakan pakaian yang mudah didapat dari pakaian warga daerahnya dan agar sejalan dengan adat kebiasaan mereka.
Imam Malik ketika ditanya mengenai pakaian wol tebal, dia menjawab, “Tidak ada kebaikan dalam mengundang perhatian orang lain (syuhrah). Aku berharap dia mengenakannya pada waktu-waktu tertentu dan meninggalkannya pada lain kesempatan. Aku tidak suka dia mengenakannya terus-menerus sehingga menjadi terkenal dengan pakaian itu.”
Abu al-Walid al-Baji dalam al Muntaqa Syarh al Muwathatha’ mengatakan, “Nabi saw tidak menyukai pakaian yang tidak lazim, pakaian yang membuat pemakainya terkenal karena jelek, dan pakaian yang membuat pemakainya terkenal karena bagus.”
من اللباس المنزه عنه كل لبسة يكون بها مشتهرا بين الناس كالخروج عن عادة بلده وعشيرته فينبغي أن يلبس ما يلبسون لئلا يشار إليه بالأصابع ويكون ذلك سببا إلى حملهم على غيبته فيشركهم فى إثم الغيبة له
Syekh Abdul Qadir al-Jaelani berkata, “Pakaian yang seharusnya dihindari adalah: setiap pakaian yang menjadikan pemakainya terkenal, seperti tidak sejalan dengan kebiasaan daerah dan warganya. Dari sini, maka seyogyanya seseorang memakai pakaian yang sama dengan yang mereka pakai, supaya tidak mengundang perhatian dan menjadi bahan ghibah. Bila ini terjadi, maka dia akan ikut menanggung dosa ghibah-nya.”
#syuhrah #rasulullah #hadits
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______