Pakaian Syuhrah Yang Terlarang dalam Islam

Islam melarang pakaian syuhrah, yakni pakaian yang mengundang perhatian berlebihan

Dan dari Abu Dzar, Nabi saw bersabda:

من لبس ثوب شهرة أعرض الله عنه حتى يضعه متى وضعه

“Barangsiapa mengenakan baju syuhrah Allah akan berpaling darinya hingga menanggalkannya ketika dia menanggalkannya.” (HR. Ibnu Majah).

Hadis-hadis ini, kata Syekh Ali Jum’ah, menunjukkan keharaman mengenakan pakaian syuhrah, namun tidak menentukan jenis pakaian tertentu, tetapi bisa terjadi dengan dikenakannya pakaian yang berbeda dengan yang biasa dipakai oleh masyarakat sehingga mendapatkan celaan karena menyalahi adat istiadat yang berlaku.

Baca juga: Ini Pakaian Sufi Yang Sebenarnya

Ulama menjelaskan bahwa memakai pakaian syuhrah artinya memakai pakaian dengan maksud menjadi terkenal atau tersohor di antara manusia. Baik itu lantaran memakai pakaian yang mahal atau berharga untuk berlagak, berbangga diri, menyombongkan diri, bermegah-megahan dengan dunia dan hiasannya atau pun memakai pakaian yang buruk, hina, jorok, rendah untuk menunjukkan kezuhudan dan riya’ (cari perhatian).

لأن التحريم يدور مع الإشتهار والمعتبر القصد وإن لم يطابق الواقع

Asy-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, “keharaman di sini berputar pada keinginan untuk mengundang perhatian, dan yang dijadikan pegangan adalah tujuan, meskipun tidak sesuai dengan kenyataan.”

Syekh Ali Jum’ah dalam kitab al Mutasyadidun menerangkan bahwa petunjuk Nabi saw dalam berpakaian adalah hendaknya seseorang mengenakan pakaian yang mudah didapat dari pakaian warga daerahnya dan agar sejalan dengan adat kebiasaan mereka.


Sekarang traktir Tim TQNNEWS gak perlu ribet, sat-set langsung sampe!
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______
Rekomendasi