Ngaji Fiqih, Tiga Tanda Baligh
Baligh ditandai usia 15, mimpi basah atau haid; shalat wajib dilatih sejak usia 7
Dengan demikian, tidak diwajibkan memberikan perintah tersebut ketika anak telah tamyiz sebelum berusia 7 tahun, tetapi disunnahkan memerintah mereka berdua.
Begitu juga, diwajibkan secara fardhu kifayah atas orang tua untuk memerintahkan shabiy dan shabiyah (anak kecil laki-laki maupun perempuan) mengerjakan syariat-syariat dzahir agama, seperti berpuasa Ramadhan, ketika mereka berdua telah kuat atau mampu.
Ustadz Haririe menerangkan, bahwa dalam memberikan perintah kepada anak, orang tua wajib menggunakan pernyataan perintah yang (apabila diperlukan) disertai peringatan atau ancaman.
Selanjutnya, juga diwajibkan atas orang tua untuk mengajari shabiy dan shabiyah tentang Rasulullah Saw, bahwa beliau dilahirkan dan diutus di Mekah, wafat dan dikuburkan di Madinah.
Baca juga: Ngaji Fiqih: Empat Hal yang Membatalkan Wudhu
Orang tua juga wajib memukul shabiy atau shabiyah ketika mereka meninggalkan perintah (shalat, wudhu, dan lain-lain) dengan pukulan yang tidak menyakiti pada saat mereka berdua telah berusia di tengah-tengah 10 tahun setelah genap usia 9 tahun karena memungkinkannya terjadinya baligh saat itu.
Terima kasih ya sudah support kami. Salam cinta penuh kehangatan :)
https://sociabuzz.com/tqnn/tribe
______

